TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Berencana mengedarkan narkoba di penjara, pengedar sabu di Rutan kelas IIB Berau ditangkap, sempat buang barang bukti di kloset.
Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan karena adanya laporan kepala pengamanan Rutan.
"Pada hari Sabtu (14/12/2019) malam, petugas jaga Rutan Tanjung Redeb kelas IIB telah menerima perintah Kepala pengamanan Rutan," kata AKBP Edy saat melakukan rilis di Mapolres Berau, Senin (23/12/2019) sore.
"Jadi informasi dari kita untuk melakukan razia para napi dan berhasil diamankan satu orang laki-laki napi narkoba berinisial L bin S (48) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar block B3," jelasnya.
BACA JUGA
Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka
Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga
Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak
Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku
Pelaku, lanjut Kapolres sempat membuang barang bukti ke kloset. Beruntung aksi pelaku diketahui polisi yang melakukan razia dan mengambil barang bukti.
"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.