Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset

Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Berencana mengedarkan narkoba di penjara, pengedar sabu di Rutan kelas IIB Berau ditangkap, sempat buang barang bukti di kloset.

Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.

Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan karena adanya laporan kepala pengamanan Rutan.

"Pada hari Sabtu (14/12/2019) malam, petugas jaga Rutan Tanjung Redeb kelas IIB telah menerima perintah Kepala pengamanan Rutan," kata AKBP Edy saat melakukan rilis di Mapolres Berau, Senin (23/12/2019) sore.

"Jadi informasi dari kita untuk melakukan razia para napi dan berhasil diamankan satu orang laki-laki napi narkoba berinisial L bin S (48) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar block B3," jelasnya.

BACA JUGA

Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka

Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga

Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak

Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku

Pelaku, lanjut Kapolres sempat membuang barang bukti ke kloset. Beruntung aksi pelaku diketahui polisi yang melakukan razia dan mengambil barang bukti.

"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba.
Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved