Maknai Semangat Peringatan HUT Ke-60 Kabupaten Paser, Diskarpus Lakukan Penelusuran Arsip Bersejarah

Maknai Semangat Peringatan HUT Ke-60 Kabupaten Paser, Diskarpus Lakukan Penelusuran Arsip Bersejarah

Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Maknai Semangat Peringatan HUT Ke-60 Kabupaten Paser, Diskarpus Lakukan Penelusuran Arsip Bersejarah
Tribunkaltim.Co/HO
Foto pamong praja atau pengawai pemerintah Kabupaten Paser tahun 1960-1970-an

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER –Maknai semangat peringatan HUT Ke-60 Kabupaten Paser, Diskarpus lakukan penelusuran arsip bersejarah

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan penelusuran arsip statis,

utamanya arsip yang mengandung nilai-nilai sejarah pemerintahan dalam rangka memaknai semangat peringatan HUT Ke-60 Kabupaten Paser.

Undang-Undang (UU) 27 tahun 1959 menetapkan Pasir bergabung dengan Kaltim dan diberi status kabupaten.

Artinya, Daerah Swatantra Tingkat II Pasir lepas dari Daerah Swatantra Tingkat II Kota Baru, Kalimantan Selatan, karena masuk ke dalam wilayah Daerah Tingkat I Kaltim.

Namun pengakuan Pemprov Kalsel baru diperoleh di acara timbang terima tanggal 29 Desember 1961 antara Gubernur Kalsel H Maksid dan Gubernur Kaltim APT Pranoto.

Secara de facto, Pasir resmi jadi kabupaten tahun 1959, secara de jure 29 Desember 1961 Pasir resmi bergabung ke Kaltim.

Karena itu, HUT Ke-60 Kabupaten Paser mengacu tahun terbitnya UU 27/1959, sedangkan peringatan hari jadi Kabupaten Paser, mengacu hari pelaksanaan acara timbang terima antara Gubernur Kalsel dan Gubernur Kaltim tanggal 29 Desember.

Saat masih menjadi bagian dari Kalsel, wilayah Pasir sesuai UU 27/1957 mencakup 9 kecamatan. Seperti Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Waru, Batu Sopang, Muara Komam, Pasir Belengkong, dan Tanjung Aru.

Dengan terbitnya UU 27/1959, 9 kecamatan tersebut praktis ikut bergabung ke Kaltim.

Melalui PP 21/1987, Kecamatan Balikpapan Seberang dimasukkan ke wilayah Kabupaten Pasir dengan nama Kecamatan Penajam.

PP 38/1999 membentuk kecamatan Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku, yang merupakan pemekaran Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam, sehingga wilayah administrasi Kabupaten Pasir meliputi 12 kecamatan.

Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui UU 7/2002 membuat 4 Kecamatan, seperti Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku memisahkan diri dari Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten PPU.

Tanggal 29 Desember 2003, Peraturan Daerah (Perda) 20/2003 mendasari pembentukan Kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Tanjung Harapan, disertai perubahan nama Kecamatan Tanjung Aru menjadi Kecamatan Batu Engau.

Dengan begitu Kabupaten Pasir memiliki 10 kecamatan, yakni Tanah Grogot, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Batu Sopang, Muara Komam, Pasir Belengkong, Tanjung Harapan, Batu Engau dan Muara Samu. Kemudian terbitnya PP 49/2007 Kabupaten Pasir berubah nama menjadi Kabupaten Paser.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved