Masih Ingat John Kei? Sempat Dijuluki Godfather of Jakarta, Residivis itu Kini Bebas dari Penjara
Masih ingat John Kei? Sempat dijuluki Godfather of Jakarta, residivis itu kini bebas dari penjara
TRIBUNKALTIM.CO -- Masih ingat John Kei? Sempat dijuluki Godfather of Jakarta, residivis itu kini bebas dari penjara.
Kabar terbaru terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei kini bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019.
Diketahui, John Kei menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir Kompas.com.
• John Kei Terang-terangan Ungkap Kisah Pertama Kali Bunuh Orang, Jumlah Korban, hingga Pertobatannya
• 5 Tahun di Nusakambangan, John Kei kini Bertobat dan jadi Pengkhotbah untuk Narapidana Lain
• Ingat John Kei? Dihukum 16 Tahun Penjara, Begini Transformasinya Selama di Nusakambangan
• Dugaan Awal, Kerusuhan di LP Nusakambangan Berawal Bentrok Anak Buah John Kei dengan Napi Teroris
Bebas bersyarat John Kei tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Cerita sebelum bebas
Dari balik pintu Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sayup terdengar suara khotbah.
Seorang pria berkulit gelap tampak lantang membacakan firman Tuhan dari Alkitab.
Sementara itu, lebih dari 100 jemaat yang ada di hadapannya mendengarkan dengan khidmat.