Pilkada Balikpapan

Bentuk Tim Verifikasi, KPU Kota Balikpapan Akan Libatkan Ketua RT yang Netral, Ini Alasannya

KPU Kota Balikpapan meragukan kesanggupannya memverifikasi sejumlah dukungan dari calon perseorangan dalam waktu singkat,

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Miftah Anggraeni
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha, saat ditemui Tribunkaltim.co 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Balikpapan meragukan kesanggupannya memverifikasi sejumlah dukungan dari calon perseorangan dalam waktu singkat.

Diketahui jumlah dukungan yang harus diverifikasi secara faktual esok berjumlah 39.450 dengan waktu yang relatif cepat, yakni selama 2 minggu.

Sebab itu, dalam PKPU Tahun 2017 yang mengatur tentang pencalonan, KPU sangat dimungkinkan atau diperbolehkan dalam hal verifikasi faktual mengangkat Ketua RT.

"Yang mengangkat itu KPPS atas nama KPU. Nanti dari jumlah 39.450 dukungan, insyaallah tidak tertumpuk di satu kelurahan saja, tapi tersebar. Otomatis beban Ketua RT ini tidak berat sebenarnya," ujar Noor Thoha, Ketua KPU Kota Balikpapan.

Jika melihat pada pengalaman di tahun sebelumnya yaitu pada 2015, KPU menyebut PPS tidak sanggup untuk memverifikasi dukungan yang jumlahnya besar.

Dari sisi tata waktunya pun, hal itu tidak dimungkinkan. Hal itulah yang juga menjadi keberatan Bacalon Independen terkait dengan verifikasi faktual.

Baca Juga;

Aremania Bersiap Sambut Eks Persib Rekomendasi Mario Gomez? Gantikan Peran Makan Konate di Arema FC

Doa dan Persembahan Terakhir Sule untuk Ibu Rizky Febian, Meski Lina Menikah Lagi, Sule Masih Cinta

Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 11 Januari 2020 Cancer Ada Momen yang Bikin Kesal, Taurus Nasib Baik

Lihat Gigi Kuning Anang Hermansyah, Ashanty Langsung Tawarkan Hal Ini, Ayah Aurel tak Kuasa Menolak

"Seperti dulu dengan 3 orang di PPS lalu memverifikasi sekian ribu orang itu tidak mungkin," tambahnya.

Maka lanjut Thoha, dengan adanya PKPU baru ini, KPU sangat dimudahkan dengan diperbolehkannya mengangkat Ketua RT.

Tentu saja Ketua RT yang nantinya diangkat untuk menjadi verifikator harus memiliki syarat netral atau tidak berafiliasi dengan pasangan calon atau partai politik.

Dengan demikian, sejumlah dukungan yang harus diverifikasi, diyakini KPU pasti akan bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua minggu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved