Unjuk Rasa Buruh di Berau
Merasa 'Dilecehkan', Wabup Berau Agus Tantomo akan Sanksi Perusahaan yang tak Jalankan Instruksinya
Wakil Bupati Kabupaten Berau menemui dan mengajak diskusi ratusan pengunjuk rasa yang melakukan aksi di halaman kantor Bupati Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Kabupaten Berau menemui dan mengajak diskusi ratusan pengunjuk rasa yang melakukan aksi di halaman kantor Bupati Berau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (30/1/2020).
Dihadapan para buruh Agus Tantomo merasa dilecehkan oleh pihak perusahaan PT Buma.
Pasalnya, menurut Wabup sudah sering kali diskusi dengan buruh, perusahaan namun instruksi yang Ia berikan tak dijalankan.
"Saya sebagai pejabat merasa di lecehkan apa yang saya instruksikan tak dijalankan, dan saya akan memberi sanksi," kata Wabup disertai sorak dari para pengunjuk rasa.
"Berdasar Perda, sanksinya itu sanksi administrasi, sanksi administrasi dari saya adalah saya tidak akan memparaf atau menandatangani semua dokumen PT Buma yang ada di meja saya," tuturnya.
Sontak jawaban dari Wabup Berau mendapat sorak setuju dari para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
"Jadi kalau ada tuntutan atau sanksi dari Pemda maka itu sanksi administrasinya sesuai dengan Perda," tegasnya.
Baca Juga:
• Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
• Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City
Ini tuntutan buruh yang unjuk rasa di Berau.
Sekretaris pimpinan cabang SPKEP SPSI Kabupaten Berau Munir mengatakan selain soal PHK, ada tiga tuntutan utama yang Ia ingin sampaikan ke Pemda Berau, Pihak Perusahaan, dan DPRD Kabupaten Berau.
"Tuntutannya di sini ada tiga pertama kami menolak atas PHK massal yang dilakukan oleh PT Buma terhadap anggota kami tidak sesuai regulasi," katanya.
Menurutnya pihak perusahaan menabrak aturan yang ada, seperti Perda nomor 8 tahun 2018 dan UU nomor 2 tahun 2003.
"Yang kedua tuntutan kami pemerintah daerah agar ditegakkan Perda nomor 8 tahun 2018 yakni memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap Perda tersebut," tuturnya.
Tuntutan ketiga, lanjut Munir mengatakan agar DPR RI tidak menjalankan drasting yang disodorkan pemerintah pusat tentang RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan para buruh.
"Kami meminta agar tuntutan kami yang tiga ini pihak terkait agar mendengarkan itu, suara para buruh, tak ada kepentingan lain ini hanya persoalan perut," tegasnya.