Penyebar Hoax Virus Corona
Hoax Virus Corona di Balikpapan, Anak Buah Prabowo Subianto Minta Pemkot Lebih Pro Aktif
Beredar kabar hoax Virus Corona di Balikpapan, anak buah Prabowo Subianto buka suara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beredar kabar hoax Virus Corona di Balikpapan, anak buah Prabowo Subianto buka suara.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Partai Gerindra, Sabaruddin Panrecalle turut berkomentar atas viralnya berita hoax Virus Corona di media sosial.
Kabar hoax yang menyebut Virus Corona telah masuk ke Balikpapan ini dituding menjadi biang kerok resahnya warga Balikpapan.
Politisi Partai Gerindra, anak buah Prabowo Subianto ini meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Seperti diketahui, aparat kepolisian saat ini telah meminta keterangan pada warga berinisial KR.
Warga Kelurahan Teritip berusia 29 tahun ini diduga sebagai penyebar hoax dengan mengunggah tulisan di Facebook yang banyak dibagikan orang lain.
• AWAS Berani Sebarkan Hoax, Tim Cyber Polda Kaltim Terus Lakukan Patroli tak Cuma Soal Virus Corona
• Seperti Apa Status Hukum Warga Diduga Penyebar Hoax Virus Corona di Balikpapan? Polda Jelaskan Ini
• Sudah Sering Diingatkan, Walikota Balikpapan Sedih Masih Ada Penyebar Hoax
• Pasien Virus Corona di RSKD Balikpapan Hoax, Warga Net Desak Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Hoax
Menanggapi hal itu, Sabaruddin Panrecalle turut prihatin atas kejadian ini.
Ia mengimbau agar masyarakat Balikpapan tetap waspada dalam hal apa pun.
"Terkait adanya penyebaran Virus Corona, terlepas baik itu mau dikatakan hoax atau bukan, tetap kita harus meningkatkan kewaspadaan," ujar Sabaruddin Panrecalle, Sabtu (1/2/20).
Tak kalah penting, anak buah Prabowo Subianto ini meminta pada dinas terkait untuk lebih pro aktif dalam mengantisipasi adanya Virus Corona yang mematikan tersebut.
"Pastikan lagi alat deteksi bisa maksimal melalui pintu masuknya pendatang baik dari udara maupun laut," katanya.
Termasuk dalam hal mencegah penyebaran hoax.
Sabaruddin menyebut kasus hoax dapat membuat terduga KR mendapat ancaman hukuman.
Terduga penyebar hoax jika sesuai amanah maka dapat diancam dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Menurutnya, untuk meminimalisir penyebaran hoax, maka ada baiknya sosialisasi terus digencarkan pemerintah.