Cara Andre Rosiade Gerebek PSK Prostitusi Online Tuai Polemik, Dianggap Tidak Elok

Ketua Umum ReJO HM Darmizal setuju prostitusi harus diberantas dari Tanah Minang. Ia melihat cara yang digunakan Andre Rosiade tidak elok

KOLASE TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Andre Rosiade Bantah PSK Dipakai Sebelum Ditangkap, Ini Kronologi Kasus Prostitusi Online di Padang 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial N oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas laporan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade pada Minggu (26/1) lalu, dianggap kurang elok.

Ketua Umum ReJO HM Darmizal setuju prostitusi harus diberantas dari Tanah Minang.

Namun demikian, ia melihat cara yang digunakan Andre Rosiade tidaklah elok.

"Saya sangat setuju prostitusi diberantas habis di ranah Minang karena sudah meresahkan masyarakat. Namun, sebaiknya gunakanlah cara-cara yang lebih baik dengan pendekatan yang mendidik dan pembinaan yang mensejahterakan," ujar Darmizal, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).

"Penggerebekan yang melibatkan saudara Andre Rosiade atas PSK berinisial N itu terlihat kurang elok," imbuhnya.

Menurutnya, tentu tak ada orang yang mau menjadi PSK apabila tak terpaksa akibat tekanan ekonomi, keterbelakangan dan hal semacamnya.

Pasalnya, kata dia, prostitusi juga dapat semakin merebak di daerah yang terbelakang jika mengingat ungkapan 'kemiskinan mendekatkan orang pada kekufuran'.

Akan tetapi, Darmizal berharap Andre Rosiade seharusnya justru membuat daerah yang terkenal dengan legenda Malin Kundang-nya itu semakin maju.

"Sebaiknya, Andre fokus dengan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan yang membuat ranah Minang semakin sejahtera dan maju. Karena dia terpilih mewakili masyarakat Sumbar. Jangan kecewakan rakyat Sumbar," jelasnya.

Mantan Wasekjend DPP Partai Demokrat tersebut menduga ada unsur pencitraan dalam apa yang dilakukan Andre terkait penggerebekan PSK. Alasannya, Darmizal menilai penggerebekan ini dilakukan jelang pemilu kepala daerah yang rawan akan pencitraan.

"Lakukanlah terobosan terbaik dengan cara terbaik. Bukan untuk kepentingan sesaat, seperti masa kampanye atau jelang Pilkada. Biasanya menjelang Pilkada kan banyak orang-orang mau mencari panggung pencitraan. Kita pahamlah itu," kata Darmizal.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka. Diduga, PSK tersebut terlibat dengan jaringan prostitusi online.

Penetapan itu dilakukan pasca Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu. Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka pernah diterapkan dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.

“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK, Red) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020)

Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani. Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved