Baru Sebulan Keluar Lapas AP Kembali Curi Laptop dan Handphone di Jalan Mulawarman Tarakan

Tak ada kata jerah bagi AP, baru sebulan menghirup udara bebas ia kembali diciduk personel Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Alfian
Kanit Residum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Dien F Romadhoni 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Tak ada kata jerah bagi AP, baru sebulan menghirup udara bebas ia kembali diciduk personel Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

Resedivis kasus pencurian ini diringkus lantaran kembali beraksi melakukan aksi pencurian disalah satu rumah di Jl Mulawarman, Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja, melalui Kanit Residum, Ipda Dien F Romadhoni, mengatakan baha atas laporan korban pelaku diciduk di wilayah Tarakan.

“Informasinya ia mencuri laptop dan handphone di Jl Mulawarman dan kita ringkus dengan barang bukti hasil curian itu dua hari yang lalu,” ucap Ipda Dien saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Ipda Dien juga membenarkan jika yang bersangkutan merupakan resedivis kasus pencurian.

“Pengakuannya sudah dua kali dipenjara kasus pencurian termasuk 363 laut yakni kasus pencurian hasil panen tambak,” ungkapnya.

Baca Juga;

Antisipasi Mafia Tanah, BPN Kaltim, Kejati, dan Kejari Se Kaltim-Kaltara Jalin Kerjasama

Bupati Ingin Semua Wilayah Penajam Masuk Ibu Kota Baru tak Ada Pemekaran, Tangkal Konflik Sosial

Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi

Soal Penghapusan Honorer, Bupati AGM Usulkan Semua THL di Penajam Paser Utara Diangkat PNS

Adapun modus pelaku yakni menyatroni rumah korban dan melakukan pengrusakan pada bagian pintu rumah.

“Sejauh ini kita selidiki apakah pelaku ini bertindak sendiri atau ada rekannya tapi yang jelas ia berkasi dengan membobol rumah korbannya dan membawa lari laptop dan handphone,” tutupnya.(*)(Tribunkaltim.co/Alfian)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved