Kalahkan Persela dan Arema FC, Persib Bandung Terancam Sanksi, Klub Bobotoh Diduga Langgar UU Ini

Kalahkan Persela Lamongan dan Arema FC, Persib Bandung terancam sanksi, Klub Bobotoh diduga langgar UU ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/@persib_official
Peluang Persib Bandung Juara Liga 1 2020 Usai Patahkan Kutukan 11 Tahun di Kandang Arema FC 

TRIBUNKALTIM.CO - Kalahkan Persela Lamongan dan Arema FC, Persib Bandung terancam sanksi, Klub Bobotoh diduga langgar UU ini.

Persib Bandung sedang dalam performa gemilang di awal Liga 1 2020 ini.

Meski demikian, klub kebanggaan Bobotoh yang diasuh Robert Rene Alberts ini terancam mendapat sanksi.

Musababnya, Persib Bandung terindikasi melanggar UU.

Dua laga yang telah dimainkan oleh Pangeran Biru berhasil disapu bersih dengan kemenangan dan membawanya ke puncak klasemen sementara.

Namun dibalik peforma gemilangnya, Persib Bandung terindikasi melakukan pelanggaran undang-undang (UU) pasal 36-37 PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Mirip Lawan Arema FC, Laga Liga 1 2020 Persib Bandung vs PSS Sleman Sarat Emosional Bagi Bobotoh

Diragukan di Awal Musim, Duet Geoffrey Castillion dan Wander Luiz Beri Bukti ke Pendukung Persib

Hal itu terkait dengan slogan "Pria Punya Selera" milik salah satu brand rokok yang ada di jersey bagian bahu Persib Bandung.

Pasal 36-37 sendiri masing-masing berisi 2 ayat seperti yang dilansir Tribunnews.com dari Peraturanbpk.go.id yang berisi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi
dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong pelaksanaan diversifikasi Produk Tembakau.

Dragan Djukanovic Bakal Tiru Strategi Robert Rene Alberts Saat Persib Bandung Jungkalkan Arema FC

Dua Pemain Idola Bobotoh Ini Beda Nasib di Persib Bandung, Peluang Debut Zulham Zamrun Lebih Berat

PT LIB Tegur Tira Persikabo

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved