Virus Corona

Penjelasan Detil Soal Fatwa MUI Soal Larangan Salat Jumat dan Penggantinya, Demi Cegah Virus Corona

Penjelasan detil soal fatwa MUI soal larangan Salat Jumat dan penggantinya, demi cegah Virus Corona

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TribunKaltim.co / Nevrianto
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama ribuan jamaah melaksanakan salat Jumat di masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda, Jumat( 2/6/ 2017). Jamaah yang beribadah kali ini cukup membludak dibanding jumat-jumat sebelumnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan detil soal fatwa MUI soal larangan Salat Jumat dan penggantinya, demi cegah Virus Corona.

Majelis Ulama Indonesia atau MIU menerbitkan fatwa untuk membantu menekan penyebaran Virus Corona.

Berupa larangan digelarnya Salat Jumat, dan diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Juru Bicara Penganan Virus Corona, Achmad Yurianto menuturkan jumlah yang terinfeksi covid-19 diperkirakan akan melonjak drastis beberapa hari ke depan.

Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.

Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.

MUI Keluarkan Fatwa Larang Salat Jumat Cegah Virus Corona, Pemerintah Sebut covid-19 Berlipat Ganda

Geger Curhat Pasien Suspect Virus Corona, Dokternya Ngaku Pemerintah Jokowi Gagap Tangani Covid-19

Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit covid-19 di Indonesia.

Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang Salat Jumat.

"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020), berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, Salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved