Virus Corona
Risma Lakukan Ini untuk Antisipasi Virus Corona, Anies Baswedan Diskusi dengan Tito Karnavian
Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma lakukan ini antisipasi Virus Corona covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diskusi Tito Karnavian
TRIBUNKALTIM.CO - Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma lakukan ini untuk antisipasi Virus Corona covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diskusi dengan Mendagri Tito Karnavian.
Saat ini pemerintah daerah terus berupaya mengantisipasi meluasnya Virus Corona di Indonesia.
Masin-masing pimpinan kepala daerah punya cara tersendiri guna menekan laju penyebaran covid-19.
Seperti yang ditunjukkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Di Surabaya, Tri Rismaharini turun tangan langsung dalam mengantisipasi Virus Corona melalui penyemprotan disinfektan hingga menyediakan hand sanitizer di ruang publik.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna membahas langkah apa yang perlu diambil guna menyelamatkan ibu kota dari ancaman Virus Corona.
Diketahui Anies Baswedan bersama Tito Karnavian menggelar pertemuan tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (17/3/2020).
• Jakarta jadi Daerah Penyebaran Virus Corona Terbesar, Anies Baswedan Sebut Butuh Langkah Ekstrem
• Meski Sempat Blunder, Tito Karnavian Puji Respon Anies Baswedan Tangani Virus Corona di Jakarta
• Anies Baswedan Sibuk Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Risma Atur Jarak Duduk saat Rapat
Hal tersebut dibahas untuk menekan penyebaran Virus Corona, terutama di wilayah Jakarta.
"Pak Gubernur menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (Covid-19)," ucap Tito, dalam jumpa persnya, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020), melansir Kompas.com.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantinaan Kesehatan, terdapat empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina.
Keempat hal tersebut, yakni karantina rumah, karantina Rumah Sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal.
Meski demikian, kata Tito Karnavian, untuk menerapkan pembatasan wilayah ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.
Mulai dari aspek efektivitas, tingkat epidemi, pertimbangan sosial, ekonomi, hingga keamanan.
"Di sini saya sampaikan ke pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," kata dia.
Tito Karnavian menjelaskan, keputusan pembatasan wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini presiden.