3. Italia
Sebagai negara dengan tingkat persebaran Covid-19 tertinggi di Eropa atau nomor dua di dunia setelah China, Italia telah mengunci negaranya dengan memberlakukan status lockdown.
Dilansir dari CNN (13/3/2020), Perdana Menteri Giuseppe Conte mengumumkan bahwa ia memperluas pembatasan (lockdown) yang sudah diberlakukan di wilayah utara.
"Semua zona merah sekarang diperluas ke semua wilayah secara nasional," kata Conte pada sebuah konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, Conte juga menyampaikan larangan akan adanya segala bentuk acara publik yang mendatangkan banyak massa.
Semua upaya ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang rentan.
• Wabah Virus Corona, Tidak Berpengaruh pada Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah di Kabupaten Kutai Barat
4. Prancis
Saat ini masyarakat Prancis tidak bisa keluar masuk wilayah negaranya, karena pemerintah telah menetapkan status lockdown secara nasional.
Status tersebut diumumkan oleh Presiden Emmanuel Macron pada Senin (16/3/2020) malam setelah berdiskusi dengan sejumlah menteri senior di Istana Élysée.
Dikutip dari Forbes (16/3/2020), lockdown diberlakukan keesokan harinya, Selasa (17/3/2020) hingga 15 hari ke depan.
Tidak main-main, pemerintah Prancis pun menyiagakan 100.000 polisi untuk memastikan kebijakan ini ditaati oleh seluruh warga.
Oleh karena hal ini, otomatis geliat aktivitas pariwisata di negara yang terkenal dengan Menara Eiffel itu dihentikan sementara.
5. Denmark
Denmark menjadi negara kedua di Eropa yang memberlakukan lockdown secara nasional menyikapi persebaran virus corona baru.
Penetapan status ini disampaikan oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen, 10 Maret 2020 di Copenhagen dan akan diberlakukan selama 2 pekan.