Virus Corona
Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Virus Corona? Jawaban MUI soal Mandi, Kafan, Shalat & Kubur
Bagaimana cara mengurus jenazah korban Virus Corona? Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beri jawaban soal proses mandi, kafan, shalat dan kubur jenazah.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana cara mengurus jenazah korban Virus Corona? Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) beri jawaban soal proses mandi, kafan, shalat dan kubur jenazah.
Jumlah korban Virus Corona di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari.
Data pemerintah pada Senin (23/3/2020), pasien positif Virus Corona menjadi 579. Korban yang meninggal 49 orang, dan jumlah yang sembuh mencapai 30 pasien.
Di tengah banyaknya korban meninggal akibat Virus Corona, Wakil Presiden RI Maruf Amin buka suara.
Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa mengenai pengurusan jenazah Virus Corona.
• Italia jadi Negara dengan Kematian Tertinggi Karena Corona, Awalnya Masyarakat Sempat Bikin Lelucon
• Rasa Cemas Berlebih Terhadap Virus Corona Bisa Timbulkan Gejala Mirip Covid-19, Begini Kata Dokter
• Puncak Penyebaran Virus Corona di Indonesia Diprediksi Terjadi Pertengahan April, Kapan Berakhir?
• Gejala Baru Corona Ditemukan, Awas Bila Tiba-tiba Tak Bisa Cium Bau, Penderita Tidak Batuk dan Demam
Disebutkan bahwa fatwa tersebut diperlukan sebagai antisipasi kurangnya tenaga medis maupun situasi yang sulit.
"Saya juga meminta Majelis Ulama dan Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa," kata Maruf Amin saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta pada Senin (23/3/2020).
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Kami ingin meminta supaya Majelis Ulama dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga kesulitan itu tidak terjadi," ungkap Maruf Amin.
Lantas, bagaimana jawaban MUI soal pengurusan jenazah korban Virus Corona ini?
Fatwa MUI
Terkait wabah Virus Corona, Komisi Fatwa MUI Pusat sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Virus Corona atau covid-19.

Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.
Hanya saja, pengurusan jenazah Virus Corona dalam fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.