News Video
NEWS VIDEO Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA 3 Bulan dan 900 VA Diskon 50 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggratiskan tarif listrik selama 3 Bulan dan memberikan memberikan diskon hingga 50 persen, cek ketentuannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggratiskan tarif listrik selama 3 Bulan dan memberikan memberikan diskon hingga 50 persen, cek ketentuannya.
Presiden Jokowi telah menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 Bulan ke depan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
Kebijakan tersebut, yakni gratis listrik 450 VA selama 3 Bulan dan diskon 50 persen untuk 900 VA.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 Bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk Bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada Bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.