Virus Corona

Sesuai Pedoman PSBB, Ojek Online atau Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Grab

Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. Driver ojek online ( ojol ) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan. Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang 

TRIBUNKALTIM.CO - Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan

Langkah PSBB ini diambil untuk memutus rantai penularan Virus Corona saat pandemi covid-19 saat ini.

Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang.

Pelaksanaan PSBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No 9 Tahun 2020 yang disertai dengan acuan teknisnya.

Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSSB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons.

Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Kritisi Skema PSBB, Beber Kenapa Ada Aktivitas di Pelabuhan dan Bandara

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Arti PSBB

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved