Virus Corona

Setelah Turuti Permintaan Anies Baswedan, Akankah Menkes Terawan Ikuti Kemauan Ridwan Kamil?

Kementerian Kesehatan telah menuyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) untuk wilayah DKI jakarta sesuai permintaan Anies Baswedan

Kolase TribunKaltim.co / Tribun Jabar dan Tribunnews
Setelah turuti permintaan Anies Baswedan, Aakankah Menkes Terawan ikuti kemauan Ridwan Kamil? 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah turuti permintaan Anies Baswedan, Aakankah Menkes Terawan ikuti kemauan Ridwan Kamil?.

Kementerian Kesehatan telah menuyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) untuk wilayah DKI jakarta sesuai permintaan Anies Baswedan

Kini menyusul Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pemeberlakukan PSBB serupa untuk 5 wilayah di Jawa Barat

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) akan memutuskan layak atau tidaknya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) hari ini.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).

"Hari ini, itu kan sesuai peraturan Menteri," kata Yuri.

 Permintaan Anies Baswedan pada Warga Jakarta Selama PSBB: Ini Keputusan yang Besar tapi Tidak Berat

 Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

 Resmi, PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Mengalah dengan Keputusan Pemerintah Jokowi

 Sindir Anies Baswedan & Ridwan Kamil? Jokowi Ingatkan Daerah Jangan Asal-asalan Terapkan PSBB

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.

Emil menjelaskan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.

Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.

Panduan saat PSBB Simak Cara ke ATM, Pesan Ojol hingga Belanja Sembako

Tingginya tingkat penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Jakarta, membuat Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kebijakan PSBB di Jakarta telah dimulai pada Jumat, 10 April 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved