Virus Corona

Permintaan Anies Baswedan pada Warga Jakarta Selama PSBB: Ini Keputusan yang Besar tapi Tidak Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta beberapa hal kepada warga Ibu Kota RI selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )

DOK PPID DKI Jakarta
Permintaan Anies Baswedan pada warga Jakarta selama PSBB diterapkan hingga 23 April 2020 

TRIBUNKALTIM.CO  -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta beberapa hal kepada warga Ibu Kota RI selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Anies Baswedan menyebut keputusan ini memang keputusan besar namun bukan keputusan berat. 

PSBB di Jakarta mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hari ini. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Gubernur mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) diterapkan.

 Kasus Pasien ODP atau PDP Kabur dari RS Makin Sering Terjadi, Terkini dari Tenggarong ke Makassar

 Virus Corona, SBY Respon Telegram Kapolri Idham Azis Soal Hina Presiden, Ungkap Ketakutan Jokowi

 Kabar Gembira, Peneliti Beber Puncak Wabah Virus Corona Lebih Cepat Berkat Aksi Jajaran Erick Thohir

 Di Mata Najwa, Anies Baswedan Sindir Kemampuan Jajaran Jokowi Tes Virus Corona, Jakarta Mirip Wuhan

"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies Baswedan dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Anies Baswedan juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran covid-19.

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.

“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.

Peta persebaran Virus Corona di Jakarta dan Anies Baswedan
Peta persebaran Virus Corona di Jakarta dan Anies Baswedan (Kolase TribunKaltim.co / Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews)

Penumpang Angkutan Diisi 50 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan pribadi dikurangi 50 persen dari jumlah kursi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jakarta.

Anies Baswedan mencotohkan, mobil dengan kapasitas enam kursi hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," ujar Anies Baswedan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved