Ramadhan
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah Virus Corona, Masih Bolehkah Bersalaman?
Salah satu ibadah wajib yang ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan Zakat Fitrah.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu ibadah wajib yang ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan Zakat Fitrah. Namun, Ramadhan 1441 H / 2020 M kali ini menjadi berbeda karena dunia sedang dilanda wabah Virus Corona atau covid-19. Lantas, bagaimana tata cara mengeluarkan Zakat Fitrah bagi seorang muslim di saat wabah seperti ini?
Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah covid-19.
Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19.
Dalam edaran tersebut dijelaskan tentang panduan beribadah seperti shalat Tarawih, sahur, tadarus Al-Quran, Nuzulul Quran, iktikaf, shalat Idul Fitri, halal bi halal, hingga pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak, Sedekah).
• Jumat 24 April Awal Puasa 1 Ramadan 1441 H, Pengurus Masjid Tetap Bangunkan Sahur dan Salurkan Zakat
Berikut ini panduan atau tata cara membayar Zakat Fitrah atau ZIS yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020:
Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:
- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
• Jadwal Bayar Zakat Fitrah di Penajam Paser Utara, Mulai Setelah Matahari Terbenam Tanggal 1 Ramadhan
Cara Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS:
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
- Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
• Zakat Fitrah Beras Tertinggi Senilai Rp 37 Ribu, Kemenag Berau Tetapkan Tiga Kategori Kadar Zakat
Syarat Petugas Zakat:
Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
Dalam edarat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia agar senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan covid-19.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19," kata Menteri Agama.
• Gubernur Kaltara Imbau Zakat Harta dan Profesi Dikumpul Sepekan Sebelum Ramadan
Batas Waktu Zakat Fitrah
Zakat Fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.
Dikutip dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan Zakat Fitrah sebenarnya bisa dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Zakat yang dikeluarkan selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan Zakat Fitrah.