Lanjutkan Tuntutan ke Jalur Hukum, Luhut Gandeng 4 Pengacara, Said Didu Diperiksa Senin 4 Mei 2020
Lanjutkan tuntutan ke jalur hukum, Menko Luhut didampingi 4 pengacara, Said Didu akan diperiksa polisi Senin 4 Mei 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, tuntutan ke jalur hukum berlanjut, Menko Luhut didampingi 4 pengacara, Said Didu akan diperiksa polisi Senin 4 Mei 2020 nanti.
Dikutip dari kompas.com, pemanggilan pemeriksaan Said Didu ini terkait laporan dari pihak Menko Luhut ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Rencananya, Said Didu akan dimintai keterangan sebagai saksi hari Senin 4 Mei 2020 nanti.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
• Tak Minta Maaf, Nasib Said Didu Belum Aman, Luhut Binsar Pandjaitan Serahkan Kasusnya ke Sosok Ini
• Refly Harun Ngobrol Bareng Rocky Gerung, Tanya Rekan Said Didu Minta Posisi Apa Jika Bantu Presiden
• Sahabatnya Said Didu Diancam, Rocky Gerung Beber Siapa Sebenarnya Luhut, Ungkap Soal Sosok Pembisik
• Klarifikasi Said Didu Setelah Kritik Kebijakan Luhut, Ketakutan Diancam ke Jalur Hukum?
Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.
Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya. Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.
Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus Corona.
“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, "Ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut."
Keempat kuasa hukum Luhut itu antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen, dan Riska Elita.