Tawarkan Wanita Remaja Lewat Medsos, Praktik Prostitusi Online Diungkap Polres Kutim

Di tengah wabah covid 19 atau Virus Corona, Polres Kutai Timur justru mencium adanya kegiatan prostitusi online di Sangatta. Aksi sang muncikari mena

TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Tersangka dalam kasus prostitusi online didampingi Kapolres Kutim diamankan di Satreskrim Polres Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA– Di tengah wabah covid 19 atau Virus Corona, Polres Kutai Timur justru mencium adanya kegiatan prostitusi online di Sangatta.

Aksi sang muncikari menawarkan daun muda belia untuk pria hidung belang ini berhasil dibongkar aparat setelah melakukan penyelidikan di lapangan.

Hingga akhirnya, sang muncikari diamankan tim Satreskrim Polres Kutai Timur, akhir pekan kemarin.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putro Samudro mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh jajaran Satreskrim Polres Kutim, tentang adanya prostitusi yang penawarannya melalui media sosial.

Anggota polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil melakukan pemesanan pada seorang bernama Erna.

“Wanita itu, dalam media sosial menawarkan wanita berusia remaja melalui media sosial. Ia juga menawarkan dua wanita lainnya, berinisial Ns dan Sr pada anggota yang melakukan penyamaran. Hingga akhirnya terjadi negosiasi harga dan tempat pertemuan pun disepakati,” kata AKP Ferry Putro Samudro, Senin (4/5/2020).

Anggota yang melakukan penyamaran, kata AKP Ferry Putro Samudro, janjian bertemu di sebuah hotel di bilangan Jalan APT Pranoto.

Mereka pun telah sepakat, harga yang ditawarkan Rp 700.000 untuk short time. Dari harga itu, sosok muncikari mendapat Rp 200.000 dan wanita yang ditawarkan Rp 500.000.

• BREAKING NEWS 4 Spesimen Asal Tarakan dan Malinau Positif, Virus Corona di Kaltara Capai 130 Kasus

• Puluhan Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Positif Corona, Penjelasan Khofifah soal Penarikan Produk

• Pandemi Corona, Andi Faisal Sofyan Hasdam Sebut Rp 32 Miliar Anggaran DPRD Bontang Kena Pangkas

“Begitu bertemu, tim penyidik langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan sosok wanita bernama Erna tersebut. Dari tangannya, kami menyita uang sebanyak Rp 2,1 juta dan dua unit ponsel,” kata AKP Ferry Putro Samudro.

Erna saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUH Pidana, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain,

dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan atau barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved