Virus Corona
Refly Harun Bocorkan Institusi Budi Karya Sumadi Tak Kompak dengan BNPB, Beber Aturan yang Ditabrak
Refly Harun bocorkan institusi Budi Karya Sumadi tak kompak dengan BNPB, beber aturan yang ditabrak soal pandemi covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun bocorkan institusi Budi Karya Sumadi tak kompak dengan BNPB, beber aturan yang ditabrak soal pandemi covid-19.
Kembali beroperasinya semua moda transportasi Angkutan Umum di tengah larangan mudik menimbulkan kebingungan.
Diketahui, Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan kebijakan strategis usai sembuh dari Virus Corona atau covid-19.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespon Budi Karya Sumadi yang memersilakan lagi semua Angkutan Umum beroperasi kembali setelah sempat dilarang oleh Pemerintah Jokowi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam penanganan Virus Corona, khususnya masalah aturan transportasi umum.
• Mahfud MD Beber Pemerintah Jokowi Antisipasi Virus Corona Sejak 2019, Kebijakan Pertamanya Strategis
• Kaget Saat Dengar Pengumuman Jokowi, Pasien 01 & 02 Corona Indonesia Beber Kisahnya ke Media Inggris
• Nasib Tragis Mahasiswa Ketahuan Sembunyi di Bawah Ranjang Istri Orang, Sang Suami Tiba-tiba Pulang
• PSBB Surabaya Tak Mampu Tekan covid-19 di Jatim, Presiden Jokowi Kirim 3 Jenderal ke Wilayah Risma
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mengizinkan kembali moda transportasi umum untuk beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) kemarin.
Menurut Refly Harun, Menteri Perhubungan tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan di tengah status darurat bencana nasional.
Refly Harun mengatakan dalam status darurat bencana, semua kendali di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
BNPB yang harusnya menjadi leading sektor di tengah status negara adalah darurat bencana nasional.
"Memang sepertinya terjadi tumpang tindih antara BNPB juga Kementerian Kesehatan dengan kementerian dan lembaga lainnya," ujar Refly Harun.
Melihat kondisi yang terjadi, Refly Harun menilai Kementerian Perhubungan justru tidak tunduk di bawah koordinasi BNPB.
Terlebih kebijakan tersebut sebenarnya kontradiktif dengan peraturan dari BNPB.
"Sebagai contoh mengenai larangan mudik ini, maju mudik penggunaan moda transportasi misalnya, itu terkesan seolah-olah Kementerian Perhubungan misalnya tidak tunduk di bawah koordinasi BNPB sebagai leading sektor ketika negara dikatakan sebagai darurat bencana.
Terkesan seperti itu," katanya.
"Seperti terjadi miskoordinasi.