Diskusi Pemecatan Presiden Batal, Mahfud MD: Bukan Dibatalkan UGM atau Polisi, CLS Sebut Ada Ancaman
Diskusi Pemecatan Presiden yang rencananya akan digelar secara online batal digelar, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bukan dibatalkan UGM atau polisi
TRIBUNKALTIM.CO - Sempat berganti judul akhirnya Diskusi Pemecatan Presiden batal digelar, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bukan dibatalkan UGM atau polisi, CLS sebut ada ancaman.
Diketahui Diskusi Pemecatan Presiden yang rencananya digelar secara online pada Jumat 29 Mei 2020 batal digelar, bahkan sejumlah panitia dan narasumber menerima ancaman teror.
Menteri Mahfud MD menyebutkan bukan dibatalkan oleh UGM maupun polisi, berikut penjelasan dari Constitutional Law Society yang menggelar acara Diskusi Pemecatan Presiden tersebut
Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.
Ia justru mempersilahkan diskusi melalui daring itu berlangsung karena merupakan pembahasan ilmiah.
Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.
• Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, Pakar UGM Sebut Belum Tentu Aparat, Refly Harun: Situasi Horor
• Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti
• Bukan Makar, Bahas Pemberhentian Presiden, Diskusi CLS UGM Batal, Panitia Diancam, WhatsApp Diretas
• Komunikasi dengan Birokrat Kampus, Diskusi AMPM Samarinda Soal Perkuliahan di Balik Pandemi Corona
"Kami sayangkan juga itu (ancaman teror, red)."
"UGM mau ada seminar tapi tidak jadi karena ada isu makar, padahal engga juga," ujar Mahfud dalam video conference yang dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
Mahfud pun mengatakan, ia mengenal dengan sosok pembicara diskusi tersebut yang tidak memiliki gelagat aneh untuk menyerukan makar.
"Di UGM yang jadi pembicara itu dulu saya promotornya ketika doktor, orangnya tidak aneh-aneh juga, ahli hukum tata negara," jelas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, diskusi soal pemecatan presiden itu boleh saja dilakukan.
Ia menerangkan pemecatan presiden bisa dilakukan asal memenuhi syarat, jadi tidak perlu untuk dikaitkan dengan persoalan Covid-19. Mahfud MD pun membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.
Di antaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.
Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/diskusi-pemecatan-presiden-batal-mahfud-md-bukan-dibatalkan-ugm-atau-polisi-cls-sebut-ada-ancaman.jpg)