Tewaskan Nenek dan Balita, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Dapat Sanksi Serius dari Jajaran Idham Azis
Tewaskan nenek dan balita, kapolsek penabrak rumah warga dapat sanksi serius dari jajaran Idham Azis
TRIBUNKALTIM.CO - Tewaskan nenek dan balita, kapolsek penabrak rumah warga dapat sanksi serius dari jajaran Idham Azis.
Seorang kapolsek yang diduga lalai saat berkendara mendapat sanksi dari jajaran Kapolri Idham Azis di Polda Jateng.
Diketahui, akibat kecelakaan tersebut, seorang nenek dan balita tewas lantaran rumahnya ditabrak mobil kapolsek, tersebut.
Kejadian itu berlangsung di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
Polda Jateng masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan anggota polisi Iptu SY.
Mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
• Bukan Hanya PNS, Anies Baswedan Pangkas Penghasilan TGUPP, Sekda DKI Beber Besarannya Berlaku Surut
• Mahfud MD Bela Diskusi Pemberhentian Presiden, Beber 6 Alasan Hukum yang Bikin Kepala Negara Diganti
• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.
Namun, Iptu SY sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.
"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Ahmad Luthfi saat saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Tol Kalikangkung, Sabtu (30/5/2020).
Saat kejadian, Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.
"Hasil laboratorium dari Propam masih belum.
Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol.
Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.