TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun beber pelengseran Soekarno dan Gus Dur saat bahas diskusi pemakzulan Presiden oleh UGM.
Batalnya diskusi bertema pemakzulan Presiden yang digelar Komunitas Pakar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada atau UGM berbuntut panjang.
Pasalnya, panitia diskusi UGM tersebut mendapat teror berupa ancaman pembunuhan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menuturkan pelengseran Presiden pernah terjadi di Indonesia yakni Soekarno dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Diskusi bertema pemecatan presiden yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM dilatarbelakangi oleh adanya suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).
• Detik-detik Terduga ISIS Serang Kantor Polisi di Kalimantan, Anggota Idham Azis Tewas Disabet Pedang
• Teror, Masjid di Wilayah Anies Baswedan Ini Disemprot Air Keras, Modus Disinfektan Basmi Covid-19
• Peringatan WHO Soal Gelombang Kedua Virus Corona, Negara Kategori Ini Patut Waspada, Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkit kembali peristiwa diturunkannya presiden pertama RI Ir. Soekarno dan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Refly mengulas bahwa kedua presiden tersebut diturunkan karena alasan politis.
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020), awalnya Refly membahas bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, presiden memang bisa dimakzulkan.
Kemudian Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menyoroti soal alasan sebagian masyarakat ingin menurunkan Jokowi.
Berdasarkan latar belakang diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM, sebagian masyarakat ingin Jokowi turun karena dianggap kebijakannya dalam mengatasi Covid-19 tidak efektif.
"Presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya sekali lagi apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19," ucap Refly.
Selanjutnya Refly mengungkit alasan adanya pasal pemakzulan yang tercantum dalam Pasal 7 A UUD 1945.
• Organisasi Hukum Ini Desak Jokowi Tak Libatkan TNI di Fase New Normal, Singgung Ciri Khas Orde Baru
Refly lalu menyinggung soal turunnya Ir. Soekarno dan Gus Dur.
"Karena memang pengalaman kita terhadap presiden Soekarno dan presiden Abdurrahman Wahid," kata dia.