Virus Corona
Masa PSBB Transisi, Anies Baswedan Kembali Terbitkan Ancaman ke Mall dan Usaha yang Tak Terapkan Ini
Masa PSBB transisi, Anies Baswedan kembali terbitkan ancaman ke mall dan usaha yang tak terapkan ini
TRIBUNKALTIM.CO - Masa PSBB transisi, Anies Baswedan kembali terbitkan ancaman ke mall dan usaha yang tak terapkan ini.
Jakarta belum memasuki fase new normal melainkan memerpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kali bernama PSBB transisi.
Bedanya, di masa PSBB transisi ini sejumlah aktivitas kembali diperkenankan, sebut saja ibadah di rumah ibadah, mall hingga perkantoran.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal .
• Erick Thohir Tunjuk Jenderal TNI Gantikan Fadjroel Rachman di PT Adhi Karya, Ini Rekam Jejaknya
• Inilah 100 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2020, Dimanakah Peringkat Kampus Unmul Samarinda
• Blak-blakan ke Refly Harun, Achmad Yurianto Beber WhatsApp, YouTube, Twitter Hebohkan Virus Corona
Anies Baswedan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami.
Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada.
Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies Baswedan dalam pernyatakan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).
Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.
Berdasaran protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah.
Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Lebih dari itu berarti pelanggaran.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali.
Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakara telah memperpanjang PSBB di Ibu Kota hingga akhir Juni.