Jokowi dan Menkominfo Banding Putusan Blokir Internet Papua, Ini yang Disayangkan Penggugat
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan Banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat.
Terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Menteri Komunikasi Informatika ( Menkominfo ) Johny G Platte mengajukan Banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.
Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggungat mengetahui hal ini dari surat yang dikirimkan PTUN.
"Ya sudah diterima suratnya," terang Abdul, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta, Sri Hartanto.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 23/G/TF2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.
• Bagaimana Kinerja Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin? Apakah Memuaskan? Ini Hasil Survei Terbaru
• Bertetangga dengan Menteri Jokowi, Gaya Sandiaga Uno ketika Lewat Rumah Prabowo dan Sri Mulyani
• Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020 & Waktu, Ada Cara Aman Melihatnya
• Majelis Hakim Nyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Bersalah Karena Blokir Internet di Papua
Sementara itu, Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat menyayangkan langkah Jokowi dan Menkominfo tersebut.
Anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengatakan, dengan pengajuan Banding tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim.
Ia menambahkan, majelis hakim dengan jelas telah memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya.
Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional serta lainnya yang justru terus mengalami kekelahan.
Selain itu, menurut Ade, pengajuan Banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papya Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.
"Pengajuan Banding ini juiga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan."
"Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," terang Ade.