Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Wajib Bayar Pajak, Berikut Alasannya
Budi Setiyadi mengatakan bahwa wacana pengenaan pajak sepeda ini sejalan dengan revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
Budi Setiyadi mengatakan bahwa wacana pengenaan pajak sepeda ini sejalan dengan revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini juga sudah didiskusikan dengan Korlantas Polri
• UPDATE Harga Terbaru Sepeda Polygon Juni 2020, Dimulai dari Tipe Sierra Oosten Rp 3.200.000
• UPDATE Harga Sepeda Lipat Brompton Juni 2020 Pasaran Indonesia, Ada yang Harga Rp 56 Jutaan
• Sepeda Lipat Urbano 3 Rp 4 Juta hingga Sepeda Path 3 2018, Harga & Spesifikasi Sepeda Lipat Polygon
• Untuk Keselamatan Pengguna Sepeda, Inilah Ruas Jalan di Surabaya Sediakan Jalur Khusus Pesepeda
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.
Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
