Sudah Diizinkan Beroperasi, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi Oleh Ojek Online

Sudah diizinkan beroperasi, Inilah protokol Kesehatan yang harus dipenuhi oleh ojek online

Editor: Nur Pratama
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI: Pengemudi ojek online mengangkut penumpang 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah diizinkan beroperasi, Inilah protokol Kesehatan yang harus dipenuhi oleh ojek online 

Saat ini ojek online sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru.

Meski demikian, ada protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @kemenhub151 pada Senin (29/6/2020), Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojek online.

Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik).

Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang.

Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Jadi, traveler tidak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan perjalanan dengan ojek online.

 Mahfud MD Terpaksa Ungsikan Ibunya ke Gang Kecil di Pamekasan, Tetangga Meninggal Akibat Covid-19

 13 Ucapan Selamat Hari Keluarga Nasional atau Harganas yang Diperingati Hari Ini, 29 Juni

Hal itu lantaran pemerintah telah mengatur operasional ojol untuk mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi penumpang.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @kemenhub151 tersebut, berikut ini kelengkapan yang harus dipenuhi saat naik ojek online di masa adaptasi kebiasaan baru.
1. Kelengkapan penumpang
  • Helm

Penumpang diimbau untuk membawa helm sendiri.

Helm yang disediakan ojek online bisa meningkatkan risiko penularan virus karena dipakai secara bergantian oleh penumpang.

  • Masker

Penggunaan masker selama melakukan perjalanan dengan transportasi umum merupakan salah satu aturan baru yang sudah diterapkan, tak terkecuali pada ojek online.

Jadi, para penumpang juga diimbau untuk selalu menggunakan masker selama berkendara.

2. Kelengkapan pengemudi

  • Masker

Selain penumpang, driver ojek online juga harus menggunakan masker.

  • Sarung tangan
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved