Sudah Diizinkan Beroperasi, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi Oleh Ojek Online
Sudah diizinkan beroperasi, Inilah protokol Kesehatan yang harus dipenuhi oleh ojek online
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah diizinkan beroperasi, Inilah protokol Kesehatan yang harus dipenuhi oleh ojek online
Saat ini ojek online sudah diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru.
Meski demikian, ada protokol kesehatan yang wajib penuhi oleh pengemudi maupun penumpang.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @kemenhub151 pada Senin (29/6/2020), Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojek online.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik).
Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang.
Selain itu, penumpang disarankan untuk membawa helm sendiri dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.
Jadi, traveler tidak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan perjalanan dengan ojek online.
• Mahfud MD Terpaksa Ungsikan Ibunya ke Gang Kecil di Pamekasan, Tetangga Meninggal Akibat Covid-19
• 13 Ucapan Selamat Hari Keluarga Nasional atau Harganas yang Diperingati Hari Ini, 29 Juni
Hal itu lantaran pemerintah telah mengatur operasional ojol untuk mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi penumpang.
- Helm
Penumpang diimbau untuk membawa helm sendiri.
Helm yang disediakan ojek online bisa meningkatkan risiko penularan virus karena dipakai secara bergantian oleh penumpang.
- Masker
Penggunaan masker selama melakukan perjalanan dengan transportasi umum merupakan salah satu aturan baru yang sudah diterapkan, tak terkecuali pada ojek online.
Jadi, para penumpang juga diimbau untuk selalu menggunakan masker selama berkendara.
2. Kelengkapan pengemudi
- Masker
Selain penumpang, driver ojek online juga harus menggunakan masker.
- Sarung tangan