Kapolres Bogor Tak Tinggal Diam Soal Klaim Rhoma Irama Ada Polisi Dampingi Aksi Panggung di Khitanan
Kapolres Bogor Roland Rolandy tak tinggal diam soal klaim Rhoma Irama ada polisi dampingi aksi panggungnya di Khitanan
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolres Bogor Roland Rolandy tak tinggal diam soal klaim Rhoma Irama ada polisi dampingi aksi panggungnya di Khitanan.
Polemik aksi panggung Rhoma Irama di acara Khitanan Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6) sore, kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Rhoma Irama mengaku ada polisi yang berjaga saat dirinya tampil ke panggung pada acara Khitanan di Bogor.
Terkait keberadaan polisi di acara Khitanan tersebut, Kapolres Bogor tak tinggal diam.
Apalagi disebut-sebut ada polisi membekingi Rhoma Irama yang beraksi di panggung hajatan Khitanan di Bogor.
• Rhoma Irama Serang Balik Ade Yasin, Pertanyakan Soal Tanggung Jawab Bupati Bogor Terkait PSBB
• Nasib Raja Dangdut Rhoma Irama Gara-gara Menyanyi di Acara Khitanan Kini, Pengundang Merasa Bersalah
• Tetap Manggung Meski Dilarang, Ternyata Rhoma Irama Punya Hubungan Spesial Dengan Pemilik Hajat
Raja Dangdut, Rhoma Irama mengaku didampingi aparat kepolisian saat manggung di acara tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy membantah adanya oknum kepolisian yang membekingi acara yang melibatkan Rhoma Irama.
"Itu masih kita periksa dulu, emang ada beking? saya rasa tidak ada," ucap mantan penyidik KPK ini, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (1/7/2020).
Kapolres Bogor menegaskan pernyataan Rhoma Irama tersebut tidak berdasar.
Pasalnya sejak awal keberadaan anggota polisi untuk mengecek dan menerapkan protokol kesehatan di lokasi.
"Jadi aparat ada di situ bukan beking tapi kita itu mengecek protokol kesehatan, memang pada awalnya protokol kesehatan itu dilakukan untuk khitanan dan itu kan juga sudah dijanjikan tapi pada saat itu, ternyata ada keramaian di akhir acara tersebut (Minggu)," bebernya.
Roland menjelaskan bahwa sehari sebelum Rhoma Irama tampil di acara tersebut tidaklah ramai dikunjungi masyarakat.
Tidak ada izin resmi, bantah ada polisi dampingi Rhoma Irama
Justru di hari kedua saat Rhoma Irama tampil itulah terjadi kerumunan yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersakala besar ( PSBB ) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.
"Enggak ada izin resmi dari kami.