TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Juli 2020 kemarin, Pemerintah menetapkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Tak hanya iuran BPJS Kesehatan yang naik, beberapa pajak lainnya juga dikenakan mulai 1 Juli 2020.
Seperti pajak belanja online hingga game, simak penjelasannya dan besaran pajaknya di sini.
• Kata-kata Melecehkan Ini Buat Pije Nekat Bakar Alphard Via Vallen, Ditolak Dua Kali Bertemu Idola
• Siap-siap! Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Dirilis, Ada yang Unik tentang Jenis Soal, Cek Kisi-kisi
• Di Depan Najwa Shihab, Arief Poyuono Yakin Menkes Terawan tak Akan Diganti, Jokowi tak Niat Marah
• Seperti Salam Perpisahan, Putri Engku Emran Sampaikan Pesan Haru Untuk Laudya Cynthia Bella
Meski Indonesia mengalami pandemi covid-19, sejumlah aturan untuk memungut uang rakyat mulai diberlakukan.
Beberapa pajak dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan, sehingga pajak tersebut diberlakukan.
Dilansir dari Kompas.com, terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.
BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri. Dilansir Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi Pemerintah Rp 16.500)
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena Pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.