Anak Pendiri Sinarmas Group Gugat Hak Waris, Ini Isi Gugatannya, Profil dan Biodata Freddy Widjaya
Anak pendiri Sinarmas Group gugat hak waris, ini isi gugatannya, berikut profil dan biodata Freddy Widjaya
TRIBUNKALTIM.CO - Anak pendiri Sinarmas Group gugat hak waris, ini isi gugatannya, berikut profil dan biodata Freddy Widjaya
Anak pendiri Sinarmas Group mengajukan permohonan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat.
Berikut isi gugatan Freddy Widjaya, anak Eka Tjipta Widjaja dan profil serta biodatanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Pusat menerima permohonan itu dan tercatat di 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat Indra WIdjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
• Sang Anak Ungkap 5 Warisan Kehidupan Eka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinarmas Group
• 5 Potret Raisa Widjaja, Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Juga Pewaris Kerajaan Bisnis Sinar Mas Group
• Hanya Lulusan SD, Meninggal di Usia 98 Tahun, Inilah 5 Fakta Bos Sinar Mas Group Eka Tjipta
• Bos Sinar Mas Group Meninggal, Inilah Pewaris Kekayaan Eka Tjipta Senilai Rp 205 Triliun
Harta waris adalah harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT. Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT. Bank Sinar Mas TBK.
Kemudian, PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT. Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Lalu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.
Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja," ujar Gandi, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
• Misteri Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo Mulai Tekuak? Ada Petunjuk Motif Asmara Cinta Segitiga
• Setelah Dikecewakan Inter Milan, Kini Barcelona Terancam Gigit Jari Gara-gara Tottenham Hotspur
Menurut dia, gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Hal ini, karena yang bersangkutan tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut,sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum
"Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut paut dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tambahnya.