Dibully Tiap Hari Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Tanya Potensi Vonis Berat

Dibully tiap hari soal kasus Novel Baswedan, Jokowi curhat ke Mahfud MD, tanya potensi vonis berat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor 

TRIBUNKALTIM.CO - Dibully tiap hari soal kasus Novel Baswedan, Jokowi curhat ke Mahfud MD, tanya potensi vonis berat.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara kepada dua pelaku penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan tuntutan Jaksa yang hanya menuntut pelaku 1 tahun kurungan penjara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tak luput dari kekesalan berbagai pihak yang tak puas atas tuntuan Jaksa kepada penyerang Novel Baswedan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengusutan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Mahfud menceritakan, saat itu Presiden Jokowi melontakan pertanyaan kepada dirinya terkiat kasus Novel.

MAKI Bongkar Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dikawal Jenderal dan Lewat Jalur Tikus Kalimantan

 Catat, 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan 6 Tips Hindari Tilang Saat Operasi Patuh 23 Juli 2020

 Maklumat Habib Rizieq Shihab, Tiba-tiba Minta MPR Gelar Sidang Pemakzulan Jokowi, Alasan Mengejutkan

 Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, Ada Hadiah, Bukan Bundle Plague Doctor, Bisa Dicoba

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

Saat itu, jaksa baru saja menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan vonis 2 tahun penjara.
Mahfud menambahkan, Presiden menegaskan bahwa tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Namun, Jokowi, kata Mahfud, memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi. Ia pun diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ungkap Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, Jokowi menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mahfud pun menjawab, bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved