Juru Parkir Liar Jadi Polemik di Kota Samarinda, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan
Namun perlu diketahui, bahwa juru parkir ada legal dan ilegal atau biasa disebut juru parkir liar. Hal tersebut tentu menjadi polemik bagi kalangan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO,SAMARINDA - Masyarakat Kota Samarinda, Kalimantan Timur tentu sering melihat juru parkir di berbagai sudut kota.
Namun perlu diketahui, bahwa juru parkir ada legal dan ilegal atau biasa disebut juru parkir liar. Hal tersebut tentu menjadi polemik bagi kalangan pengendara.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, mengimbau kepada masyarakat melalui stiker yang dibagikan di media sosial, untuk berani meminta karcis ketika memarkirkan kendaraannya.
Hal tersebut dilakukan agar menekan jumlah juru parkir ilegal yang tidak memiliki surat tugas resmi dari pemerintah daerah setempat.
Bahkan di Undang-undang pasal 1 dan 2 nomor 11 tahun 1980 berbunyi bagi siapa yang memberi serta menerima akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana.
Baca Juga:Sudah Berlaku Mulai Senin 22 Juni 2020, Inilah Daftar Tarif Parkir Inap 2 Bandara Soekarno-Hatta
Baca Juga:Pria Berprofesi Juru Parkir di Balikpapan Ditemukan Tewas, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum
Untuk pemberi akan diancam dengan hukuman selama lima tahun dan denda Rp 15 juta.
Sedangkan untuk penerima, diancam tiga tahun dan denda sebanyak Rp 13 Juta.
Belakangan ini, banyak dari masyarakat Kota Tepian mengeluhkan adanya pungutan juru parkir ilegal di bergabai tempat, seperti di minimarket yang dengan jelas menuliskan “parkir gratis” dan di bibir jalan.
“Mereka sudah kami arahkan tentang pelayanan. Kan mereka ada yang mengelola sendiri. Sebenarnya ada yang tidak berbayar,” kata Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah, Senin (20/7/2020) pagi.
Terpisah, Hari Prabowo Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, ia menjelaskan kewenangan dari Dishub ada pada parkir di tepi jalan umum, sedangkan untuk di lingkungan ruko-ruko tersebuat di luar dari Dishub.
“Ini beberapa tahun yang lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki rencana kerja untuk melakukan pemungutan pajak retribusi parkir. Itu kan di luar badan jalan atau itu kan merupakan kantong-kantong parkir untuk PAD,” ujarnya.
Namun dengan demikian, Pihak Dishub juga rutin melakukan pembinaan kepada para juru parkir di pinggir jalanan umum.
“Ini kan menyangkut hak dan kewajiban yang mengambil pajak dari Bapenda bukan melalui kami. Atau kah dari Bapenda akan melakukan formulasi lain dari Bapenda, kami masih menunggu untuk adanya koordinasi pemisahan tugas kita sudah ada,” pungkas Hari. (*)
Baca Juga:Napi Asimilasi di Balikpapan Curi Motor di Lintas Kota, Sasar Kendaraan Parkir di Luar Rumah
Baca Juga:Kronologi Lengkap Editor MetroTV Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tol, Motor Korban Parkir di Warung