TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Tito Karnavian di Kemendagri nilai pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD sah, kunci dda di Mahkamah Agung.
Heboh upaya DPRD Jember melakukan pemakzulan kepada Bupati Jember Faida akhirnya sampai ke Kemendagri.
Jajaran Tito Karnavian pun merespon positif upaya pemakzulan itu dengan menilainya sah.
Kini, proses selanjutnya dari pemakzulan Faida tersebut akan bergulir ke Mahkmah Agung.
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida telah sesuai amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
• Hasil Liga Italia, Kalah Lawan Udinese, Juventus Andalkan AC Milan untuk Segel Scudetto, Sisa 3 Laga
• Ramalan Zodiak Jumat 24 Juli 2020: Gemini Ada Solusi untuk Masalahmu, Virgo Jangan Alergi Dikritik
• Sosok Wanita Ini Disebut Sakit Hati ke Yodi Prabowo, Suci Bocorkan Cinta Segitiga Editor Metro TV
• Pacar Editor Metro TV Kenal, Surya Benarkan Pria Berkacamata yang Lewat Depan Warungnya Ada di Video
"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
Dalam Pasal 80 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Mendagri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.
"Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," kata dia.
Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli.
Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.
"Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini," lanjut Bahtiar.
Sebelumnya, DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
"DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat," kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu.
Hasilnya, semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.
Halim yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu mengatakan, pemakzulan merupakan proses politik.
Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
"Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji," tutur dia.
1. Pemakzulan dilakukan lewat sidang paripurna
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatan Bupati Jember lewat rapat sidang paripurna DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020).
• Terungkap Siapa Sebenarnya Sultan Jember yang Nyaris Tipu Anang-Ashanty, Mengaku Pengusaha Tambang
• Refly Harun Beber Pelengseran Soekarno dan Gus Dur Saat Bahas Diskusi Pemakzulan Presiden oleh UGM
• Menteri Keuangan Sri Mulyani Waspada Hadapi Pemakzulan Presiden AS, Ini Dampaknya bagi Indonesia
• Viral Pernikahan Putri Calon Bupati Jember, Bak Putri Jasmine Film Aladdin, Ivan Gunawan: A Princess
Dikutip dari Surya.co.id, rapat dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir tanpa istirahat pada pukul 15.00 WIB.
Dalam rapat tersebut total ada lima agenda yang direncanakan, yakni terdiri dari pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat Bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat Bupati, dan pengambilan keputusan.
Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.
Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat Bupati juga ditiadakan.
Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Hasilnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan Bupati perempuan pertama di Jember itu.
2. Alasan Bupati Jember Faida Tak Hadir
Bupati Jember Faida mengungkapkan alasan tak menghadiri sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Jember
• Mata Najwa, Beredar di WhatsApp Djoko Tjandra Bagi Duit ke Beberapa Institusi, Pengacara Klarifikasi
• Kumpulan Ucapan Hari Anak Nasional Indonesia 2020 Versi Ayah, Ibu & Guru, Pas Dibagi di WA & Lainnya
Faida khawatir kehadirannya menimbulkan kerumunan warga di DPRD Jember.
Sebab, kata dia, ada warga yang menolak dan mendukung DPRD Jember menggunakan HMP.
Ia tak mau kerumunan itu malah berpotensi menjadi wadah penyebaran covid-19.
Penerapan protokol kesehatan sulit dilakukan saat warga berkerumun.
Apalagi, warga belum diizinkan berkumpul selama pandemi covid-19.
Faida pun merasa wajar jika menyampaikan pendapat secara daring lewat konferensi video.
“Pemberian pendapat oleh kepala daerah dalam paripurna DPRD secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPR menjadi tidak sah,” katanya dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang bahwa Bupati Faida telah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Faida menyatakan akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
• Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan, Jawaban Kuasa Hukum Saat Najwa Tanya Brigjen Prasetijo Dapat Apa
• Sedang Heboh, Sajadah Jadul Bergambar Masjidil Haram Mekah Berdampingan dengan Hagia Sophia Turki
3. Alasan Pemakzulan
Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh Bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.
Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.
Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.
Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.
Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan Bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Yang Dilakukan DPRD Jember Sah-sah Saja...", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/23084531/kemendagri-yang-dilakukan-dprd-jember-sah-sah-saja?page=all#page2.