Berusaha Selundupkan 230 Kg Ganja, Lima WNI Ditangkap Polisi Malaysia
Lima Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi
TRIBUNKALTIM.CO-Lima Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Langkawi.
Mereka ditangkap karena berusaha menyelundupkan 230 kilogram ganja ke negeri jiran tersebut, pada akhir pekan lalu.
Ganja seberat 230 kilogram itu senilai 700 Ringgit Malaysia.
Direktur Maritim Perlis dan Kedah Laksamana pertama Mohd Zawawi Abdullah mengatakan kapal patroli mendeteksi dua perahu yang mencurigakan, Sabtu (25/7), di dekat Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah.
Saat kapal tersebut hendak disergap, lima WNI itu berupaya kabur dan mencoba membuang barang bukti ganja ke laut.
Baca Juga:TRAGIS Pria Ini Tak Sadar Lindas Bayi ART Saat Mundurkan Mobil, Cuma 2 Kali Rasa Ada yang Mengganjal
Baca Juga:Ganja Asal Medan Gagal Beredar di Samarinda, Dua Pemuda Diamankan BNNP Kaltim
"Kami melihat mereka membuang karung besar ke laut saat mereka melarikan diri, tetapi kami menangkap mereka," katanya.
"Para tersangka, dua di kapal pertama dan tiga lagi pada kapal kedua, tertangkap sekitar 20 menit kemudian," kata Zawawi dalam sebuah konferensi pers, di markas besar agensi, di Bukit Malut, siang kemarin.
Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama, kapal yang ditumpangi kelima WNI tersebut ditahan. Lima tersangka penyelundupan ratusan kilogram ganja tersebut dites Covid-19 sebelum ditahan.
"Para tersangka berusia antara 25 hingga 54 tahun,” ujar Zawawi
WNI Terlibat Prostitusi
Sementara itu, seorang wanita yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Malaysia.
Ia ditangkap bersama 13 wanita asing dan seorang pria Myanmar terkait praktik prostitusi dalam penggerebekan di dua hotel dan sebuah kondominium di kota Johor, pada akhir pekan lalu.
Kepala polisi Johor Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan para wanita itu, diyakini terlibat dalam prostitusi.