Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra, Oknum Jaksa Sudah 9 Kali ke Luar Negeri tanpa Izin Kena Hukuman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

TRIBUNKALTIM.CO - Masih dalam kaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono memberikan informasi terkait Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan seorang oknum jaksa. 

Hari Setiyono memastikan tidak ada bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna terkait dengan pertemuannya dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beberapa waktu lalu.

"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

• Niat Puasa Arafah Menjelang Idul Adha, 9 Dzulhijjah 1441 H, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

• Buat yang Sholat Ied di Rumah, Naskah Khutbah Idul Adha 1441 H, Tema Sesuai Kondisi Pandemi Covid-19

• Buruan Tukar 4 Kode Redeem Free Fire Akhir Juli, Hampir Kadaluarsa, Bobble Head hingga Famas Vampire

• Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak

Sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam rilisnya yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu terkait beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, dari hasil pemeriksaaan ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.

Sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra," jelas Hari Setiyono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "Pegawai Negeri Sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain ;

"Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin ( PHD) Tingkat Berat berupa

"Pembebasan Dari Jabatan Struktural" Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," jelas Hari.

• Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

• Jawaban Belajar Dari Rumah TVRI Kelas 1-3 SD, Kamis 30 Juli 2020, Materi Pengurangan

• Main ke Rumah Lesty Kejora, Habis Nguleg Sambal, Rizky Billar Tanya Tidur Dimana: Halalin Dulu Bang!

• Besok Lebaran, Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H, Cocok untuk Teman & Keluarga

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Jaksa yang Temui Djoko Tjandra Sudah 9 Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kena Hukuman Disiplin, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/30/oknum-jaksa-yang-temui-djoko-tjandra-sudah-9-kali-ke-luar-negeri-tanpa-izin-kena-hukuman-disiplin.

Berita Terkini