Karyawan Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Ini Syaratnya

Namun karyawan yang akan menerima bantuan ini dikhususkan bagi yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Editor: Samir Paturusi
IST
Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk memberikan bantuan kepada karyawan swasta Rp 600 ribu per bulan 

TRIBUNKALTIM.CO-Kabar baik bagi karyawan swasta di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Namun karyawan yang akan menerima bantuan ini dikhususkan bagi yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, maka karyawan tersebut harus memenuhi syarat yakni harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:PNS dan Pegawai BUMN Tidak Dapat, Ini Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga:Kapan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Cair? Erick Thohir Beberkan Skemanya

Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Menurut Erick, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.

Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga turut mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved