Virus Corona

PNS dan Pegawai BUMN Tidak Dapat, Ini Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp 600 Ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TribuNKALTIM.CO - Karyawan swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600 ribu per bulan mulai September hingga Desember 2020

Bantuan uang tunai ini akan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Namun, bantuan ini tak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN). 

Kapan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Cair? Erick Thohir Beberkan Skemanya

Di Mata Najwa, Erick Thohir Blak-blakan Jawab soal Rangkap Jabatan dan Orang Titipan Partai di BUMN

Kabar Gembira di Mata Najwa, Erick Thohir Bocorkan Jadwal Karyawan Swasta Dapat Bansos Pemerintah

Erick Thohir Jamin Bahan Vaksin Virus Corona Bio Farma - Sinovac Halal, Nanti Disertifikasi MUI

Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Syaratnya, karyawan swasta harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Namun Erick Thohir menegaskan bahwa PNS dan Pegawai BUMN tak dapat bantuan ini.

"Fokus bantuan Pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick Thohir menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan Pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis)

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved