Lahan Sampah Terbatas, Pemkab Kutim Rencana Adakan Incinerator
Pemkab Kutai Timur kembali menggelar rapat untuk menuntaskan permasalahan sampah di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, serta memaksimalkan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Pemkab Kutai Timur kembali menggelar rapat untuk menuntaskan permasalahan sampah di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, serta memaksimalkan fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Batota, Kecamatan Sangatta Utara.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suko Buono digelar di ruang Arau dengan dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup, PT Kaltim Prima Coal (KPC), serta instansi terkait lainnya, Rabu (19/8/2020).
Kepala Bidang Pengelolahan Sampah dan Limbah B3, Sugiyono mengatakan dari 2007 lalu sampai saat ini, pemerintah tahunya TPA yang ada di Batota seluas 14 hektare.
Tapi, batasnya sampai di mana, belum tahu. Baru hari mendapatkan surat-suratnya dari Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim.
“Rencananya, pekan depan baru akan kita kroscek ke lokasi, bersama-sama Dinas PLTR juga. Batasnya sampai di mana. Begitu juga untuk Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) di Kecamatan Sangatta Utara, yakni di Kabo dan di Kecamatan Sangatta Selatan, di Jalan Kutilang dan di Km 12-13 Muara Gabus, akan kita kroscek,” kata Sugiyono.
Karena, ke depan ada kebijakan pengadaan alat incinerator untuk pengelolaan sampah. Berupa alat pembakar sampah yang dioperasikan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, hingga sampah habis terbakar.
Sehingga tidak menambah jumlah tumpukan sampah di TPA maupun TPST.
Alat itu akan digabungkan di lokasi TPA dan TPST Kabo. Diharapkan saat melakukan peninjauan ke lokasi, bisa langsung tahu di mana bisa ditempatkan alat tersebut.
Terutama di TPST Kabo, karena lahannya agak sempit, khawatir lahannya tidak cukup untuk lokasi pembuangan dan sekaligus pengolahan.
“Menurut rencana, TPA dan TPST Kabo, akan menjadi dua fungsi. Konvensional seperti sekarang, sebagai tempat pembuangan sampah rumah tangga dan lainnya, dan tepat guna, menggunakan alat pengolahan sampah,” ucapnya.
Seperti diketahui, volume sampah di dua kecamatan di Kutai Timur mencapai 186 meter kubik atau 70 ton per hari.
Ini harus diatasi dengan sistem yang tepat, mulai di masyarakat, ke TPS hingga ke TPA dan pengelolaan akhir dari sampah masyarakat tersebut.
Saat ini, banyak terlihat sampah yang menumpuk di jalan-jalan dekat kawasan pemukiman. Hal ini tentu membuat pemandangan kota menjadi tak nyaman.
Baca juga: Jenazah Siswi di Jawa Timur Mendadak Buka Mata Berkedip Saat Dimandikan, Dokter Berikan Tanggapan
Baca juga: Anggota Polisi Diusir Istri, Penyebabnya Hanya Karena Jadi Tim Pengurus Jenazah Pasien Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rapat-penyelesaian-masalah-sampah-di-kutim.jpg)