Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Beber Nasib Gedung Kejaksaan Agung, Jilatan Api dari Atas ke Bawah

Terbakar 11 jam, Pakar Konstruksi beber nasib Gedung Kejaksaan Agung, masih bisa dipakai atau tidak?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap Layar kompas TV
Kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikabarkan mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbakar 11 jam, Pakar Konstruksi beber nasib Gedung Kejaksaan Agung, masih bisa dipakai atau tidak?

Peristiwa kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung selama 11 jam.

Meski demikian, gedung tersebut tak roboh.

Namun, Pakar Konstruksi punya penilaian apakah gedung Kejaksaan Agung itu masih bisa digunakan atau tidak.

Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).

Manlian Ronald mengatakan bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar kemungkinan sudah tidak bisa dipakai lagi secara normal.

Haris Azhar Tak Tinggal Diam Disorot Antasari Azhar, Pakar Bongkar Kejanggalan Kebakaran Kejagung

 Dijuluki Lucinta Luna dari Makassar, Waria Ini Jadi Pria Kembali dan Menikah, Alasannya Mengharukan

 Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Curiga Sikap Mahfud MD dan ST Burhanuddin, Dahului Polisi

 Viral di Facebook, Bocah Sempoyongan Dicekoki Miras, Polisi Turun, Pelaku Syok, Korban Dibawa ke RS

Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.

Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.

Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.

Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam.

Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved