BPJS Ketenagakerjaan Beri Waktu Pengumpulan Data Karyawan untuk Dapatkan BLT Sampai Akhir Agustus

Bantuan Langsung Tunai (BLT) rencananya diberikan 25 Agustus kemarin. BLT diberikan oleh pemerintah dengan catatan karyawan tersebut memiliki gaji di

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala BPJS Samarinda Cep Nandi Yunandar mengatakan, keterlambatan pembayaran BLT bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saat ini masih menunggu perhitungan jumlah pekerja yang aktif di tiap daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) rencananya diberikan 25 Agustus kemarin.

BLT diberikan oleh pemerintah dengan catatan karyawan tersebut memiliki gaji dibawah Rp 5 juta. Namun hingga saat ini pemerintah masih menunda pencairan BLT tersebut.

Kepala BPJS Samarinda Cep Nandi Yunandar mengatakan, keterlambatan saat ini masih menunggu perhitungan jumlah pekerja yang aktif di tiap daerah.

Tercatat pekerja aktif di Samarinda sekitar 200 ribu. Dari 200 ribuan pekerja aktif ini, baru 149 ribu pekerja terdaftar untuk diikutsertakan program ini.

"Sebanyak 149 ribu yang terdaftar dan sudah diberikan pihak pemerintah," ujarnya.

Cep Nandi Yunandar mengatakan perusahaan yang bisa ikut mendaftarkan pegawainya tidak hanya bergaji di bawah Rp 5 juta. Terdapat beberapa persyaratan lain yang dapat dipastikan lolos validasi.

"Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan antara lain perusahaan tertib membayar Iuran. Minimal tanggal 30 Juni perusahaan sudah membayar Iuran," katanya.

Baca juga: Mantap Tinggalkan PAN Amien Rais Akan Launching Partai Baru, Berikut Sejumlah Tokoh yang Ikut Serta

Baca juga: Bocah 13 Tahun Babak Belur Usai Ditangkap Polisi, Keluarga Tak Terima, Polda Sulsel: Tidak Sengaja

Saat ini pemerintah masih membuka untuk perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawan ke program tersebut.

Batas akhir mendaftar pada 31 Agustus 2020 mendatang. Ia mengimbau agar para HRD perusahaan terus berkordinasi dengannya.

Agar nantinya para karyawan yang membutuhkan bisa didata secepat mungkin.

"Timeline pengumpulan data karyawan tanggal 31 Agustus. Sementara keputusan pemerintah seperti itu. Mudah-mudahan ada lagi, ini merupakan program mulia dari pemerintah untuk membantu tenaga kerja," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved