BLT UMKM yang Telah Diluncurkan Bisa Ditarik Lagi, Kalau Pencairannya Tak Segera Diurus

Program bantuan Presiden Produktif atau BLT telah diluncurkan sebesar Rp 2,4 juta pada 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Presiden Jokowi luncurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, bukan pinjaman, begini skema pencairannya 

TRIBUNKALTIM.CO - BLT UMKM yang Telah Diluncurkan Bisa Ditarik Lagi, Kalau Pencairannya Tak Segera Diurus.

Program bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah diluncurkan sebesar Rp 2,4 juta pada 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.

Dana Banpres tersebut merupakan dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Namun, para penerima BLT UMKM harus segera datang ke bank untuk melakukan proses verifikasi atau pencairan dana.

Bila tidak segera melakukan proses pencairan, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN). Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Instruksi Terbaru Menaker Soal Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap II, Lebih Cepat dan Lebih Banyak

Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2 Dipercepat, Jangan Lupa Aktifkan Fitur Ini di Ponsel

Menurutnya, dana BLT memiliki batas pencairan hingga 3 bulan, setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Pencairan BLT UMKM Sudah Rp 2,4 Triliun

Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,01 triliun, untuk realisasi selanjutnya pada 838.444 penerima manfaat.

“SP2D sudah diterbitkan pada 28 Agustus 2020,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso di Komisi VI DPR RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (1/9/2020).

Dengan diterbitkannya SP2D itu maka dalam waktu dekat pelaku usaha mikro tersebut segera mengantongi dana segar yang diharapkan mendorong kinerja usahanya sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Adi menyebut hingga 24 Agustus 2020 pemerintah sudah mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 triliun kepada satu juta penerima ( bantuan UMKM Rp 2,4 juta).

Rinciannya, sebanyak 316.472 penerima melalui BNI dengan nilai Rp 759,5 miliar dan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp 1,64 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved