Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta tapi Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Komplainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

TRIBUNKALTIM.CO - Karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Kok bisa?

Bagaimana cara komplainnya?

Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Batch II senilai Rp 1,2 juta akan cair perkiraan minggu ini, awal September.

Sebanyak 3 juta karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dapat insentif dari Pemerintahan Jokowi ini.

• Menaker Percepat Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap 2, Cara Baru Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

• LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 109 110 111 113 114 115 apa makna persatuan & kesatuan

• Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS

• BLT Pekerja Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Cek Penerima, Langsung Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Nama-nama penerima diinput oleh HRD perusahaan masing-masing atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.

Insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan itu ditransfer langsung ke rekning karyawan tanpa melalui HRD lagi.

Namun bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja.

Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, beberapa waktu lalu.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta ( SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Halaman
1234

Berita Terkini