Virus Corona
Jakarta Kembali PSBB Penuh Pekan Depan, Pemprov DKI Bagi Bansos Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
Jakarta kembali PSBB penuh pekan depan, Pemprov DKI bagi bansos lagi, siapa saja yang berhak dapat?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Jakarta kembali PSBB penuh pekan depan, Pemprov DKI bagi bansos lagi, siapa saja yang berhak dapat?
Kasus Virus Corona atau covid-19 di Jakarta memaksa Gubernur DKI Anies Baswedan menarik rem darurat.
Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara penuh, dengan sanksi lebih berat.
Dengan demikian, dipastikan warga akan diminta bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial ( bansos) untuk masyakarat seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ketat seperti awal pandemi covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarkat yang paling rentan terdampak pandemi covid-19.
• Akhirnya Terjawab, Menaker Beber Masih Banyak Karyawan Belum Terima BLT BPJS, Tahap III Segera Cair
• Kutip Pernyataan Jokowi, Anies Baswedan Bawa Jakarta Mundur Awal Pandemi, Berlakukan PSBB Penuh Lagi
• Disorot Irma Chaniago di ILC, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Effendi Gazali Sarankan Puan Minta Maaf
• Jumat 11-11-2020 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Cair, Pastikan Namamu Terdaftar, Caranya Mudah
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies Baswedan menyebut bahwa nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat.
Menurut dia, para penerima bansos yang menjadi sasaran pemerintah itu telah terdata dan sudah sempat menerima bantuan sebelumnya.
"Nantinya Pemprov DKI akan bekerja sama meneruskan dengan Kementerian Sosial kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan," kata dia.
"Nanti detail dan lain-lain kita akan sampaikan menyusul," sambungnya.
Untuk diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi covid-19 pada Maret lalu.
Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.