TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara cek bantuan UMKM, target 12 juta pelaku usaha mikro, bagi yang belum, begini langkah daftar BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah daftar, begini cara cek bantuan UMKM, sementara bagi yang belum mendaftar, simak cara dan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Banpres ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan sampai pada akhir September 2020 kita menargetkan sudah mencapai 100 persen.
Jika kemudian didapati perekonomian nasional pada kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Menurut dia, perekonomian yang terpukul pandemi bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga menimpa hampir seluruh negara di dunia.
• Teliti Lagi, Mungkin Ini yang Bikin Gagal Daftar Kartu Prakerja, Tak Dapat BLT BPJS dan Bantuan UMKM
• Kesulitan Akses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/? Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
• Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM
• KABAR GEMBIRA, BLT UMKM Diperpanjang, Cara Baru Mendaftar, Rp 2,4 Juta Langsung di Rekening
Teten Masduki menyebutkan, ada 295 negara yang terdampak Covid-19 dan masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri untuk mempertahankan perekonomiannya.
Di Indonesia sebut dia, ada beberapa bantuan yang telah disiapkan oleh pemerintah, khususnya untuk para UMKM.
Bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM telah disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh UMKM sendiri.
"Bagi UMKM yang memang terdampak sangat ekstrem, maka diberikan bansos.
Bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan retrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen," urai dia.
Lebih lanjut Teten mengatakan, dari sisi permintaan, pemerintah juga telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.
Dia mengatakan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara ( APBN ) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian ataupun lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.
"Karena itu kami juga bekerja sama dengan pihak LKPP untuk mempercepat penyerapannya," ucapnya.
• Video Detik-detik Syekh Ali Jaber Ditusuk di Bandar Lampung, Profil atau Biodata hingga Nasib Pelaku
• Tayang Malam Ini, Drakor Record of Youth yang Dibintangi Park Bo Gum, Ep 3 Hye Jun Berangkat Wamil?
Selain itu kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian BUMN.
Dalam hal ini untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 19 miliar, dialokasikan untuk UMKM.
Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN.
Rencananya tahun depan akan diberlakukan pada seluruh BUMN.
Hingga awal September 2020, sudah 5,59 juta pelaku usaha mikro terima bantuan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan per tanggal 3 September 2020 yang lalu sudah Rp 13,41 triliun lebih dana yang sudah diberikan kepada 5,59 juta pelaku usaha mikro.
"Per 3 September ini dana sudah diberikan ke 5,59 juta pelaku usaha mikro dengan total nilai Rp 13,41 triliun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Cara cek bantuan UMKM
Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).
Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.
Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
• Bacaan Doa setelah Melaksanakan Sholat 5 Waktu, Latin dan Artinya, Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya
• Kunci Jawaban Kelas 1-3 SD Asal Usul Buleleng dan Singaraja, Belajar dari Rumah TVRI 14 September
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
• BLT Tahap 3 Ditransfer Mulai Hari Ini Senin 14 September 2020, Cara Cek Nama, Kapan Bank Swasta?
• SOAL DAN JAWABAN TVRI Kelas 4-6 SD Perkalian Pecahan dan Desimal, Belajar dari Rumah 14 September
• CATAT! Jadwal Pekan Perdana Serie A 2020/2021, Mulai 19 September, Juventus dan AC Milan Diunggulkan
• Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini, Cara Daftar Online dan Format Surat Gagal Prakerja
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengetahui UMKM telah Terima BLT Rp 2,4 Juta" dan "Menkop Teten soal BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang"