KABAR GEMBIRA, BLT UMKM Diperpanjang, Cara Baru Mendaftar, Rp 2,4 Juta Langsung di Rekening
bantuan ini akan terus dilakukan sampai 2021 mendatang. Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftar lewat cara baru
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menegah ( UMKM ).
Pemberian bantuan ini akan terus dilakukan sampai 2021 mendatang.
Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini dengan mendaftar lewat cara baru
BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.
Pendaftaran bantuan presiden ( Banpres ) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang 2021.
Simak cara daftar bantuan UMKM berikut pengambilan bantuan UMKM bagi para pelaku usaha mikro.
• TERBARU! ADUKAN ke kepesertaan@prakerja.go.id Bila 3 Kali Gagal, CEK Surat Pernyataan Gagal Prakerja
• Hari Ini BSU Jamsostek Tahap 3 Cair, Masih Banyak Rekening Bermasalah, Segera Cek Tabungan Kamu
• Rizky Billar Terdiam Ditanya Calon Istri, Ayah dan Ibu yang Menjawab, Lesty Kejora Hanya Tersenyum
• TERBARU 6 Rekomendasi Laptop Acer Termurah September 2020, Cocok untuk Siswa Belajar Jarak Jauh
Jadi buruan untuk kamu pelaku usaha mikro yang masih belum mengurus pendaftaran UMKM, segera mendaftar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal" Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya.
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.