DPD RI Meminta Semua Pihak Evaluasi Atas Meningkatnya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyoroti peningkatan pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada Serentak 2020

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kotak suara yang baru tiba dan diterima KPU Balikpapan. Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyoroti peningkatan pasangan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - DPD RI meminta semua pihak evaluasi atas meningkatnya calon tunggal di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyoroti peningkatan pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya hal itu mencederai nilai-nilai demokrasi. "Ini bagi kita menjadi sebuah sejarah demokrasi yang harus diperbaiki," kata Fachrul dalam webinar bertajuk 'Politik Dinasti, Absennya Reformasi Partai Politik dan Dampak-dampaknya', Rabu (16/9/2020).

Senator asal Aceh ini meminta semua pihak evaluasi sekaligus introspeksi meningkatnya calon tunggal di Pilkada Serentak 2020.

Fachrul khawatir Pilkada mendatang semua paslon akan melawan kotak kosong jika dibiarkan begitu saja.

"Kalau ini terus dibiarkan lama-lama saya khawatir nanti di pilkada mendatang semua calon hanya melawan kotak kosong yang sudah disediakan dan ini tidak menjadi sesuatu yang sehat secara demokrasi," ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD, Berikut Permintaannya

Baca Juga: Pelaku Modus Beli Ayam Goreng, Terekam CCTV Curi Smartphone Kasir Outlet Kentucky Ndeso Balikpapan

KPU sebelumnya membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari, yakni pada 11-13 September 2020.

Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan di 28 kabupaten/kota yang hanya ada satu bakal paslon mendaftar pada 4 sampai 6 September.

Dengan bertambahnya tiga bakal paslon mendaftar di tiga kabupaten/kota itu, maka ada 25 kabupaten/kota yang berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal.

Menurut Ilham, sebanyak 25 bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota kemungkinan besar akan bertarung dengan kotak kosong atau calon tunggal.

Dari data rekapitulasi, 25 pasangan calon tunggal tersebut merupakan calon yang maju lewat dukungan partai politik, tidak ada yang lewat jalur perorangan atau independen.

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota. Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata Ilham.

Ilham juga menjelaskan, jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 738 pasangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved