Berita Nasional Terkini

Daftar Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK!

MK resmi mengeluarkan putusan baru yang menegaskan bahwa anggota Polri tak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil

AI Microsoft Copilot
POLISI JABATAN SIPIL - Ilustrasi polisi. Daftar polisi aktif yang masih duduki jabatan sipil usai ada putusan MK (AI Microsoft Copilot) 

Ringkasan Berita:
  • MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali mereka mundur atau pensiun, karena dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas dan meritokrasi
  • Sebelum putusan ini berlaku, sejumlah perwira tinggi Polri mengisi jabatan strategis di banyak kementerian dan lembaga negara
  • Pengamat menegaskan bahwa polisi sebenarnya adalah institusi sipil, sehingga perdebatan ini dinilai salah kaprah.

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan baru yang menegaskan bahwa anggota Polri tak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini menandai babak baru dalam relasi antara struktur kepolisian dan birokrasi pemerintahan, sekaligus mengakhiri praktik yang selama ini sangat lazim, yaitu penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga negara melalui mekanisme izin Kapolri.

Putusan MK yang dibacakan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri—sebuah ketentuan yang selama dua dekade menjadi dasar bagi penempatan anggota Polri ke jabatan-jabatan non-kepolisian.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan aturan baru yang bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus ditinjau ulang.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut pada Kamis, 14 November 2025, di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat. Ia menyatakan, “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga: MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Respons Praktisi Hukum Balikpapan

Para pemohon—salah satunya Syamsul Jahidin—mengajukan keberatan atas maraknya penugasan perwira Polri di jabatan-jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Dalam gugatannya, Syamsul berpendapat bahwa praktik tersebut mengganggu prinsip netralitas aparat negara, merusak meritokrasi dalam birokrasi publik, dan berpotensi merampas hak konstitusional warga sipil yang seharusnya memiliki peluang setara dalam pengisian jabatan publik.

Selain itu, pemohon menilai norma dalam pasal tersebut menciptakan potensi dwifungsi Polri—konsep ketika aparat keamanan menjalankan fungsi ganda (keamanan sekaligus pemerintahan), mirip dengan dwifungsi militer pada masa Orde Baru.

Dwifungsi Polri menjadi perhatian karena polisi semestinya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengemban fungsi administratif kementerian.

Dalam dokumen permohonan, Syamsul juga menyebut daftar nama anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara, kementerian, dan lembaga strategis.

Daftar ini kemudian menjadi sorotan publik setelah permohonan dikabulkan MK.

Daftar Polisi Aktif yang Masih Menduduki Jabatan Sipil

Dalam berkas permohonan yang disetujui MK, tercantum sejumlah nama perwira Polri yang mengemban jabatan sipil strategis. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan informasi yang disampaikan:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Panca Putra Simanjuntak – bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Menteri Hukum.
  • Komjen Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI.

Selain nama-nama tersebut, terdapat pula sejumlah perwira lain yang menduduki jabatan sipil baru dan teknis di kementerian maupun lembaga strategis:

  • Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Brigjen Yuldi Yusman – Plt Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah.
  • Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan.
  • Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  • Irjen Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Komjen I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keberadaan nama-nama ini memperlihatkan betapa luasnya penempatan polisi aktif di berbagai institusi sipil, dari kementerian sektoral hingga lembaga negara independen.

Latar Belakang Gugatan: Netralitas dan Meritokrasi Jadi Masalah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved