Baca juga: Mengenal Sosok Febri Diansyah, Alumni UGM Hingga Pernah Bergabung ICW, Sekarang Mundur dari KPK
Baca juga: Simulasi Penerapan Denda Rp 1 Juta di Penajam Paser Utara, TNI Polri Kawal Perbup Protokol Covid-19
Barang haram sendiri tidak menentu didapat keduanya.
"Mereka kan banyak kenal dengan tahanan narkoba lain dan pemain di luar. Barang tidak tentu, pindah-pindah. Peto mendapat persenan dari Achid ketika berhasil mendapat barang haram dan menjualnya. Via telepon saja keduanya ketika bertransaksi," ujar Dalimunthe
Keduanya pengedar dan tentu ada indikasi pelaku lain, karena pengakuan keduanya lebih dari satu orang yang mengedar," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua rekan satu sel tahanan yang pernah bersama di jeruji besi ini harus kembali merasakan hotel prodeo.
Keduanya pun terancam dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika serta pidana 5 tahun penjara.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)