TRIBUNKALTIM.CO - ILC, Karni Ilyas tanya pembubaran acara KAMI saat Eks Panglima TNI pidato, Mahfud MD: Ndak penting.
Acara Indonesia Lawyers Club atau ILC kali ini membahas tentang Ideologi PKI Masih Hidup?
Karni Ilyas pun menanyakan alasan pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Surabaya, kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Diketahui, acara KAMI di Surabaya dibubarkan Polda Jatim dan sejumlah massa saat Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo sedang berpidato.
Diskusi ILC TV One Selasa (29/9/2020) malam berlangsung seru. Diskusi yang dipandu Karni Ilyas itu membahas topik, "Ideologi PKI Masih Hidup?".
Menkopolhukam Mahfud MD jadi narasumber ILC Tv One dalam edisi Selasa 29 September 2020.
• Detik-detik Rumah AH Nasution Diserbu dalam G30S/PKI, Ade Irma Suryani Korban Termuda, Adik Berdarah
• BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Baru Cair Separuh, Kapan Jadwal Tahap 5? Ada Petunjuk dari Menaker
• Prakiraan Cuaca di 33 Kota Rabu 30 September 2020, Surabaya Cerah, Palangkaraya Hujan Ringan
• Dikabarkan Positif covid-19, Ayu Ting Ting Bagikan Kondisi Terbarunya, Ada di Dalam Ruangan
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu mendapat pertanyaan dari Presiden ILC Karni Ilyas.
Yakni alasan mengapa acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Surabaya dibubarkan beberapa waktu lalu.
Mendapat pertanyaan itu, Menkopolhukam Mahfud MD lantas memberikan tanggapannya.
“Karena itu melanggar hukum,” ujar Mahfud MD, dalam tayangan Indonesia Lawyers Club ILC Tv One Selasa 29 September 2020 malam.
Ia mengungkapkan bahwa di era pandemi virus Corona covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan regulasi khusus.
“Di era pandemi ini kami mengeluarkan aturan dilarang kumpul-kumpul kalau tanpa izin,” ujarnya lagi.
Dengan demikian, menurutnya, tindakan pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Surabaya itu sepenuhnya demi penegakan hukum dalam penanganan pandemi.
Sama sekali bukan karena tendensi tertentu terhadap agenda yang diusung oleh KAMI.
Ia menegaskan pemerintah menurutnya sama sekali tidak ikut campur tentang KAMI.
“Ndak penting,” lugasnya.
Masyarakat menurutnya bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah terkait polemik KAMI saat ini.
Ia lantas menjelaskan tentang Undang-undang dan regulasi yang ada terkait kebebasan menyatakan pendapat dan kegiatan berkumpul di tengah masa pandemi saat ini.
Menurutnya, undang-undang kebebasan menyatakan pendapat memang tidak memerlukan izin bagi setiap orang untuk menyuarakan aspirasinya.
Termasuk berkumpul dan berpendapat.
Namun ada regulasi lain yang juga harus jadi rujukan.
Satu di antaranya yakni undang-undang terkait karantina kesehatan yang diterapkan pemerintah saat ini.
Regulasi khusus inilah yang menjadi dasar dari tindakan untuk membubarkan kegiatan kumpul-kumpul.
Terutama yang dianggap bisa membahayakan banyak orang.
Regulasi inilah yang saat ini dipegang oleh pemerintah dalam menerapkan tindakan tegas di lapangan, di mana ini akan tetap berlaku sampai pandemi usai.
• LANGSUNG KLIK LINK! Kapan Pengumuman Prakerja Gelombang 10? Simak Caranya, Login www.prakerja.go.id
“Sampai selesai bencana non alam yang bernama covid ini,’‘
“Sekarang berlaku hukum kepandemian itu,”
“Dan itu berlaku sudah lama,” ujarnya lagi.
Penjelasan Pihak KAMI
Sementara itu, perwakilan pihak KAMI di acara ILC TV One, Syahganda Nainggolan, mempertanyakan langkah pemerintah yang menurutnya tebang pilih.
“Jangan dipikir kami tidak mengerti tentang aturan tentang kumpul-kumpul,” ujarnya menyela penjelasan Menko Mahfud MD.
Ia mengungkapkan bahwa dalam acara KAMI di tempat-tempat yang ada Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menurutnya kerap mendapatkan persekusi dan dibubarkan.
Seperti yang terjadi dalam agenda serupa di Bekasi.
Sementara, beberapa hari kemudian di lokasi yang sama menurutnya ada ratusan orang yang menggelar agenda kumpul-kumpul.
Selain itu, ia juga mempertanyakan saat terjadi peristiwa pembubaran acara KAMI di Surabaya, massa yang menolak acara tersebut berkumpul dalam jumlah banyak orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mendapat tindakan dari aparat keamaan.
“Kenapa mereka boleh berkerumun ratusan orang, tidak pakai masker,”
“Ini masukan saja buat pak Mahfud,’' timpalnya lagi.
• Klik www.pakerja.go.id, Cek Kelulusan Gelombang 10, Makin Banyak Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut
Tanggapan Mahfud MD
Mendapat sanggahan itu, Mahfud MD lantas memberikan penegasan bahwa pihaknya akan kembali menegaskan ke aparat keamanan agar tak berlaku diskriminatif dalam menerapkan kebijakan tegas penerapan regulasi penanganan pandemi.
Ia menjelaskan bahwa langkah tegas mengontrol aktivitas berkumpulnya banyak orang di masa pandemi dilakukan setelah keluarnya maklumat Kapolri per 21 September 2020.
Sehingga tindakan tegas baru bisa dilakukan sejak maklumat Kapolri untuk pembubaran keramaian baru bisa dilaksanakan.
“Masyarakat meminta pemerintah bertindak tegas,” pungkasnya.
Respon Arteria Dahlan
Dalam kesempatan ini, politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menjadi satu di antara narasumber ILC Tv One dalam siaran Tv One live kali ini.
Ia secara lugas menegaskan bahwa isu PKI tidak lagi relevan dan hanya merupakan 'barang mati'.
‘'Isu PKI sekarang tidak ada ruang.
Tidak bisa dicerna, tidak bisa dieksekusi.
Ini barang mati pak,’' ujar Arteria Dahlan dalam tayangan Live Streaming Tv One Hari Ini edisi Selasa 29 September 2020 malam WIB.
Ia menilai bahwa 'berulangnya' pembahasan mengenai isu ideologi PKI alias ideologi komunisme adalah sebuah gagasan yang membuat bangsa ini tidak bisa 'move on'.
Bahkan ia menilai mencuatnya isu ini nampak secara jelas ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menempatkan Indonesia sebagai bangsa yang tidak pernah 'Move On'.
“Ini disengaja, ini sistemik dengan perencanaan yang matang,’' ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia juga bahkan menyebut gagasan tentang ideologi PKI alias komunisme itu sebagai produk lama.
“Ini cara mudah untuk menyebar kebencian,” kata dia menambahkan.
Padahal, katanya, saat ini sistem ketatanegaraan Indonesia sudah jelas menempatkan Komunisme sebagai sesuatu yang terlarang.
Tap MPRS tentnag pembubaran PKI menurutnya sudah jelas.
Dalam regulasi tersebut, menurutnya sudah jelas ada larangan menyebarkan faham komunisme dalam segala bentuk di Indonesia.
• LENGKAP Jadwal Pekan Ke-4 & Klasemen Liga Inggris: MU vs Tottenham Hotspur, Aston Villa vs Liverpool
“Negara masih melarang itu (penyebaran faham komunisme).
Bisa dilakukan upaya hukum,’' jelasnya.
‘’Gak usah gaduh,’‘ timpalnya lagi.
Indonesia saat ini bahkan juga menurutnya punya KUHP.
Di era Presiden Joko Widodo dan PDIP berkuasa, ada rancangan undang-undang KUHP yang juga mengatur larangan penyebaran faham komunisme.
Rancangan undang-undang tersebut bahkan menurutnya bisa menjadi regulasi yang mempertegas pelarangan terhadap penyebaran komunisme di Tanah Air.
Jika ada pihak-pihak yang bicara dan menyebarkan gerakan komunisme, menurutnya hal itu langsung bisa dilaporkan secara hukum.
“Kita larang pak Komunisme Pak. Kurang apa lagi,” kata Arteria Dahlan.
(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Diskusi ILC Tadi Malam di TvOne, Mahfud MD Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI dan Gatot Nurmantyo, https://kupang.tribunnews.com/2020/09/30/diskusi-ilc-tadi-malam-di-tvone-mahfud-md-ungkap-alasan-pembubaran-acara-kami-dan-gatot-nurmantyo?page=all.